Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan setiap menerima gaji/penghasilan, termasuk THR (Tunjangan Hari Raya) dan bonus.
Nishab adalah batas harga wajib zakat, yaitu senilai 85 gram emas. Jika jumlah penghasilan lebih dari jumlah nishab maka diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan, sedangkan jika jumlah penghasilan kurang dari jumlah nishab maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan.
Zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah gaji/penghasilan.
Misal, harga 1 gram emas saat ini Rp 1.000.000,- sehingga besarnya nishab adalah Rp 85.000.000,- per tahun atau Rp 7.083.333,33 per bulan.
Disty menerima gaji sebesar Rp8.000.000,- per bulan. Dengan demikian, Disty wajib membayar zakat penghasilan.
Jumlah zakat penghasilan yang perlu dibayarkan adalah 2,5% x Rp8.000.000,- = Rp200.000,- per bulan.