Hukum Memakan Balut bagi Muslim, Halal atau Haram?

Hukum Memakan Balut bagi Muslim, Halal atau Haram?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 09 Des 2025 14:45 WIB
Hukum Memakan Balut bagi Muslim, Halal atau Haram?
Ilustrasi balut (Foto: istimewa)
Jakarta -

Balut merupakan telur embrio ayam yang jadi makanan khas Filipina. Santapan ini viral di media sosial, khususnya TikTok.

Tak sedikit orang yang mencoba balut serta mengunggah video cara memakannya melalui TikTok atau Instagram. Berkaitan dengan itu, banyak muslim yang mempertanyakan apakah balut halal untuk dikonsumsi?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Makan Balut bagi Muslim

Dilansir dari situs Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim), haram hukumnya bagi muslim mengonsumsi balut. Keharaman ini disebabkan balut adalah telur yang mengandung embrio, lalu direbus dan dimakan langsung lewat cangkangnya.

Masa tetas embrio ayam berkisar 21 hari. Jelang waktu penetasan, telur direbus dan disajikan. Artinya, kondisi embrio sudah sempurna dan telah ada ruhnya, sehingga hukum memakan balut termasuk haram.

ADVERTISEMENT

Menurut Syekh Nawawi Banten dalam Nihayatuz Zain dikatakan seluruh jenis telur hukumnya suci dan dapat dikonsumsi, termasuk telur dari hewan yang dagingnya tidak halal dimakan seperti telur burung rajawali, gagak, elang, burung hantu, buaya, kura-kura, dan hewan lain. Tetapi, ada pengecualian, yaitu telur yang telah rusak atau tak layak menetas, telur bangkai, serta telur ular.

Dia juga menjelaskan telur dari hewan yang halal dimakan namun di dalamnya sudah ditiupkan ruh kemudian mati di dalam dan tanpa proses penyembelihan, maka termasuk bangkai. Bangkai haram hukumnya untuk dimakan.

"Jika telur dari hewan yang halal dimakan dipecahkan, lalu di dalamnya ditemukan anak (embrio) yang belum sempurna penciptaannya, atau sudah sempurna bentuknya tetapi masih belum ditiupkan ruh ke dalamnya, maka boleh dimakan. Berbeda halnya jika sudah ditiupkan ruh dan kemudian mati tanpa penyembelihan yang sesuai syariat, maka ia termasuk bangkai (tidak halal dimakan)." [Nihayah Zain]

Keharaman bangkai juga dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 173. Allah SWT berfirman,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Menurut Tafsir Kementerian Agama, tafsir dari surah Al Baqarah ayat 173 menegaskan keharaman empat makanan yaitu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah SWT. Namun, jika makanan haram dimakan dalam keadaan darurat maka tidak berdosa.

Contoh dari keadaan darurat adalah tidak ada makanan lain atau akan berdampak bahaya jika orang tersebut tidak memakan makanan haram dan berujung kematian. Padahal, mereka tidak ingin memakannya. Artinya, mereka memakan makanan haram secara terpaksa untuk menyelamatkan nyawanya.

Wallahu a'lam.




(aeb/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads