Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) kembali mengingatkan calon jemaah haji yang dijadwalkan berangkat pada tahun 2026 agar segera menyelesaikan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji. Pelunasan tahap pertama yang telah dibuka sejak akhir November akan berakhir pada penghujung Desember 2025.
Informasi ini disampaikan langsung melalui akun resmi Instagram Kemenhaj RI, sebagai bentuk peringatan agar jemaah tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal dan Lokasi Pelunasan Biaya Haji 2026
Berdasarkan pengumuman resmi Kementerian Haji dan Umrah, batas akhir pelunasan biaya haji 2026 tahap pertama jatuh pada 23 Desember 2025. Artinya, calon jemaah yang telah masuk dalam daftar keberangkatan tahun 2026 wajib menyelesaikan pembayaran sebelum tanggal tersebut.
Jika pelunasan tidak dilakukan hingga batas waktu berakhir, jemaah berisiko tertunda keberangkatannya dan harus menunggu kebijakan pelunasan tahap berikutnya.
Pelunasan biaya haji reguler 2026 tahap pertama dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelunasan dibuka mulai 24 November hingga 23 Desember 2025.
Layanan tersedia setiap hari kerja pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.
Pelunasan dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah melakukan setoran awal biaya haji.
Kemenhaj juga mengimbau jemaah yang masuk kuota keberangkatan agar tidak menunda pelunasan, serta segera melakukan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan ini memerlukan waktu dan menjadi salah satu syarat utama sebelum pelunasan dapat dilakukan.
Apabila jemaah mengalami kendala administrasi atau teknis, pengaduan dapat disampaikan melalui email resmi pengaduan@haji.go.id
Tata Cara Pelunasan Biaya Haji 2026
Sebelum datang ke bank, calon jemaah diminta menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Dokumen ini akan diverifikasi sebagai bagian dari proses administrasi pelunasan.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- Fotokopi KTP sebanyak tiga lembar
- Pas foto terbaru latar putih dengan ketentuan ukuran 3x4 sebanyak 12 lembar dan 4x6 sebanyak dua lembar
- Bukti setoran awal BPIH
- Buku tabungan haji
- SPPH lembar pertama yang memuat nomor porsi
Setelah dokumen lengkap, jemaah melunasi kekurangan biaya haji di Bank Penerima Setoran BPIH. Bank kemudian akan menerbitkan bukti setoran lunas resmi.
Bukti tersebut selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama atau Kementerian Haji dan Umrah setempat untuk proses administrasi lanjutan.
Syarat Pelunasan Biaya Haji 2026
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa pelunasan hanya dapat dilakukan oleh jemaah yang telah memenuhi seluruh persyaratan. Untuk penyelenggaraan haji 2026, pemerintah secara khusus mewajibkan istitha'ah kesehatan sebelum pelunasan.
Syarat pelunasan haji 2026 meliputi:
- Terdaftar resmi sebagai calon jemaah haji dan memiliki nomor porsi
- Telah menyetorkan dana awal BPIH sesuai ketentuan
- Memiliki dokumen identitas lengkap dan masih berlaku
- Menyiapkan dana pelunasan sesuai besaran biaya yang ditetapkan
- Termasuk dalam kuota dan tahap jemaah yang berhak melakukan pelunasan
Apabila salah satu syarat tersebut belum terpenuhi, proses pelunasan tidak dapat dilanjutkan hingga seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sah.
(dvs/lus)












































Komentar Terbanyak
Benarkah Malaikat Tidak Masuk Rumah yang Ada Anjingnya? Ini Penjelasan Ulama
7 Adab terhadap Guru Menurut Ajaran Rasulullah dan Cara Menghormatinya
Hukum Memakan Balut bagi Muslim, Halal atau Haram?