Dalam Islam, mandi junub atau mandi besar wajib dilakukan ketika seorang muslim mengalami hadas besar, seperti setelah berhubungan suami istri dan keluar mani. Bagaimana hukumnya mandi junub jika dalam keadaan darurat, misalnya tidak terdapat air?
Tujuan dari mandi wajib adalah untuk menyucikan diri agar bisa melaksanakan ibadah, terutama salat, puasa, dan amalan lainnya. Syariat Islam telah memberikan solusi melalui tayammum, yaitu bersuci menggunakan debu atau tanah yang suci sebagai ganti mandi wajib saat tidak ada air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari buku Tuntunan Salat Lengkap Salat Wajib dan Sunnah karya Chairul Imam, jika seseorang tidak memiliki air atau tidak mampu menggunakan air karena sakit, kekurangan, atau dalam perjalanan, diperbolehkan melakukan tayammum sebagai pengganti mandi junub.
Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits,
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا فِي قَوْلِهِ - عز وجل - { وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ } قَالَ: "إِذَا كَانَتْ بِالرَّجُلِ اَلْجِرَاحَةُ فِي سَبِيلِ اَللَّهِ وَالْقُرُوحُ, فَيُجْنِبُ, فَيَخَافُ أَنْ يَمُوتَ إِنْ اِغْتَسَلَ: تَيَمَّمَ" . رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ مَوْقُوفًا, وَرَفَعَهُ اَلْبَزَّارُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَالْحَاكِم ُ
Artinya: Seperti dinarasikan Ibnu 'Abbas RA tentang firman Allah, "Jika kamu sakit atau dalam perjalanan." Beliau mengatakan, "Apabila seseorang mengalami luka-luka di jalan Allah atau terserang penyakit kudis lalu ia junub, tetapi ia takut akan mati jika ia mandi, maka boleh baginya bertayamum." (Diriwayatkan Ad-Daruquthni secara mawquf)
Hadits ini menegaskan bahwa Islam memberi kemudahan bagi umatnya untuk tetap menjaga kesucian ketika air tidak tersedia.
Tata Cara Tayamum untuk Mengganti Mandi Junub
Dirangkum dari buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i karya Syaikh DR. Alauddin Za'tari, berikut langkah-langkah tayamum.
1. Siapkan tanah berdebu yang bersih dan bebas dari kotoran serta najis.
2. Disunahkan menghadap kiblat.
3. Tempelkan kedua telapak tangan pada debu.
4. Membaca niat tayamum
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
Nawaytu tayammuma li istibaakhati sholati lillahi ta'ala
Artinya: "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan salat karena Allah ta'ala."
5. Usapkan kedua telapak tangan pada seluruh wajah dengan sekali menyentuh debu.
6. Usapkan debu ke kedua tangan, mulai dari ujung jari hingga siku.
7. Membaca doa usai tayamum
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
Asyhadu alla ilaaha illallah, wahdahu laa syariika lah, wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu wa rasuuluh, allahummaj 'alniy minat tawwaabiina, waj 'alniy minal mutathahhiriina waj 'alniy min 'ibaadakash shaalihiin, subhaanakallahumma wa bihamdika, asyhadu alla ilaaha illa anta, asytaghfiruka wa atuubu ilaik
Artinya: "Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bertobat, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku sebagai hamba-Mu yang saleh. Maha suci Engkau, ya Allah dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi tidak tuhan selain Engkau, dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampun dan bertobat pada-Mu."
Penting untuk diketahui, tayamum hanya berlaku sementara jika air tidak tersedia atau penggunaannya berbahaya bagi kesehatan. Begitu air tersedia atau aman digunakan, wajib melaksanakan mandi junub.
Tayammum tidak menghilangkan hadas besar, tetapi berfungsi sebagai pengganti sementara agar tetap bisa beribadah.
Wallahu a'lam.
(dvs/kri)












































Komentar Terbanyak
Benarkah Malaikat Tidak Masuk Rumah yang Ada Anjingnya? Ini Penjelasan Ulama
7 Adab terhadap Guru Menurut Ajaran Rasulullah dan Cara Menghormatinya
Apa Bedanya Habib, Syekh, Kyai, Ustaz, dan Gus? Ini Penjelasannya