Doa Menerima Zakat, Lengkap Bacaan, Latin & Artinya

Doa Menerima Zakat, Lengkap Bacaan, Latin & Artinya

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Minggu, 14 Des 2025 09:00 WIB
Doa Menerima Zakat, Lengkap Bacaan, Latin & Artinya
Ilustrasi zakat. Foto: Getty Images/Rani Nurlaela Desandi
Jakarta -

Doa menerima zakat merupakan bentuk adab dan kesyukuran bagi mustahik ketika menerima zakat. Zakat sendiri adalah bagian penting dari ajaran Islam, yang mengatur penyaluran harta kepada mereka yang berhak.

Dalam Islam, penerima zakat dianjurkan untuk mendoakan pemberi zakat. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS At-Taubah Ayat 103.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Latin: Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli 'alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī'un 'alīm(un).

ADVERTISEMENT

Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (At-Taubah:103)

Doa Menerima Zakat

Dikutip dari buku Jika Sedekah Menjadi Lifestyle (Gaya Hidup) oleh Bagenda Ali, berikut doa yang dianjurkan untuk dibaca ketika menerima zakat atau pemberian. Doa ini berisi permohonan agar Allah membalas kebaikan pemberi dengan pahala, keberkahan, serta menjadikan hartanya sebagai sarana penyucian diri.

آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا

Latin: Ajarakallahu fiima a'thoita wa baraka fiimaa abqoita wa ja'alahu laka thohuuran

Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."

Selain itu, dalam buku 1001 Cara Dahsyat Melatih Anak oleh Bunda Nafisah Aulia, terdapat pula doa ringkas yang disunnahkan untuk mendoakan pemberi zakat.
اللَّهُمَّ صَلَّ عَلَيْهِمْ
Latin: Allaahumma shalli 'alaihim

Artinya: Ya Allah, berilah rahmat atau berkah atas mereka

Orang yang Berhak Menerima Zakat

Selain doa ketika menerima atau memberi zakat, Al-Qur'an juga menjelaskan dengan jelas siapa saja yang berhak menerimanya. Di antara rujukannya terdapat ayat berikut yang menetapkan delapan golongan mustahik zakat.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 60:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Latin: Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā'i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu'allafati qulūbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl(i), farīḍatam minallāh(i), wallāhu 'alīmun ḥakīm(un).

Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Berdasarkan ayat tersebut, terdapat delapan golongan (samanīyatu aṣnāf) yang berhak menerima zakat dikutip dari buku Fiqih oleh Hasbiyallah, yaitu:

1. Fakir

Mereka yang sangat membutuhkan namun tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Umumnya tidak memiliki pekerjaan tetap.

2. Miskin

Mereka yang memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk menutupi kebutuhan dasar sehari-hari.

3. Amil

Petugas resmi yang ditunjuk untuk mengumpulkan, mencatat, menjaga, dan menyalurkan zakat. Para amil berhak menerima bagian hingga maksimal seperdelapan dari total zakat, meskipun mereka tergolong mampu. Jika bagian tersebut tidak mencukupi, pemerintah wajib menambahkannya dari kas negara.

4. Muallaf

Orang-orang yang hatinya perlu dikuatkan dalam Islam. Zakat diberikan kepada mereka karena keimanan mereka belum stabil atau untuk mencegah potensi bahaya dari kelompok tertentu. Para ulama membaginya menjadi muallaf Muslim dan non-Muslim; bagi non-Muslim, pemberian ini bertujuan agar mereka tertarik kepada Islam dan tidak memusuhi kaum Muslimin.

5. Riqab (Budak)

Yaitu budak yang ingin merdeka. Meskipun perbudakan tidak lagi ada, sebagian ulama melihat esensinya masih tampak dalam bentuk penindasan atau ketergantungan yang mengekang. Orang yang mengalami kondisi seperti ini dapat menerima zakat untuk membebaskan diri dari belenggu tersebut.

6. Gharimin (Orang Berutang)

Mereka yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya. Termasuk orang yang berutang demi mendamaikan perselisihan, menjamin orang lain hingga hartanya habis, atau terpaksa berutang untuk kebutuhan hidup dan menjauhi maksiat.

7. Fisabilillah

Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk amal atau ilmu. Menurut jumhur ulama, yang dimaksud utama adalah para pejuang sukarelawan yang tidak digaji pemerintah, termasuk pengajar atau da'i sukarelawan.

8. Ibnu Sabil (Musafir)

Orang yang melakukan perjalanan jauh dan terputus dari bekal atau hartanya. Mereka berhak mendapat zakat untuk melanjutkan perjalanan, selama perjalanannya bukan untuk tujuan maksiat.

Doa Memberikan Zakat

إذا أعطيتُمُ الزَّكاةَ فلا تَنسَوا ثَوابَها أَن تقولوا: اللَّهمَّ اجعَلها مَغنمًا، ولا تجعَلها مَغرمًا
Latin: Idzā a'ṭaitumu az-zakāta fa lā tansaw ṯawābahā an taqūlū: Allāhummaj'al-hā maghnaman wa lā taj'al-hā maghraman

Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasûlullah bersabda:

"Jika engkau memberikan zakat jangan lupa membaca:
اللهم اجعلها مغنما ولا تجعلها مغرماً

Latin: Allâhummaj'alha Maghnaman Walâ Taj'alha Maghraman

Artinya: "Ya Allah jadikanlah ia sebagai simpanan yang menguntungkan dan jangan jadikan ia sebagai pemberian yang merugi-kan." (HR. Ibn Majah)




(inf/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads