Doa menerima zakat merupakan bentuk adab dan kesyukuran bagi mustahik ketika menerima zakat. Zakat sendiri adalah bagian penting dari ajaran Islam, yang mengatur penyaluran harta kepada mereka yang berhak.
Dalam Islam, penerima zakat dianjurkan untuk mendoakan pemberi zakat. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS At-Taubah Ayat 103.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Latin: Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli 'alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī'un 'alīm(un).
Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (At-Taubah:103)
Doa Menerima Zakat
Dikutip dari buku Jika Sedekah Menjadi Lifestyle (Gaya Hidup) oleh Bagenda Ali, berikut doa yang dianjurkan untuk dibaca ketika menerima zakat atau pemberian. Doa ini berisi permohonan agar Allah membalas kebaikan pemberi dengan pahala, keberkahan, serta menjadikan hartanya sebagai sarana penyucian diri.
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
Latin: Ajarakallahu fiima a'thoita wa baraka fiimaa abqoita wa ja'alahu laka thohuuran
Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."
Selain itu, dalam buku 1001 Cara Dahsyat Melatih Anak oleh Bunda Nafisah Aulia, terdapat pula doa ringkas yang disunnahkan untuk mendoakan pemberi zakat.
اللَّهُمَّ صَلَّ عَلَيْهِمْ
Latin: Allaahumma shalli 'alaihim
Artinya: Ya Allah, berilah rahmat atau berkah atas mereka
Orang yang Berhak Menerima Zakat
Selain doa ketika menerima atau memberi zakat, Al-Qur'an juga menjelaskan dengan jelas siapa saja yang berhak menerimanya. Di antara rujukannya terdapat ayat berikut yang menetapkan delapan golongan mustahik zakat.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 60:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Latin: Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā'i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu'allafati qulūbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl(i), farīḍatam minallāh(i), wallāhu 'alīmun ḥakīm(un).
Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Berdasarkan ayat tersebut, terdapat delapan golongan (samanīyatu aṣnāf) yang berhak menerima zakat dikutip dari buku Fiqih oleh Hasbiyallah, yaitu:
1. Fakir
Mereka yang sangat membutuhkan namun tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Umumnya tidak memiliki pekerjaan tetap.
2. Miskin
Mereka yang memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk menutupi kebutuhan dasar sehari-hari.
3. Amil
Petugas resmi yang ditunjuk untuk mengumpulkan, mencatat, menjaga, dan menyalurkan zakat. Para amil berhak menerima bagian hingga maksimal seperdelapan dari total zakat, meskipun mereka tergolong mampu. Jika bagian tersebut tidak mencukupi, pemerintah wajib menambahkannya dari kas negara.
4. Muallaf
Orang-orang yang hatinya perlu dikuatkan dalam Islam. Zakat diberikan kepada mereka karena keimanan mereka belum stabil atau untuk mencegah potensi bahaya dari kelompok tertentu. Para ulama membaginya menjadi muallaf Muslim dan non-Muslim; bagi non-Muslim, pemberian ini bertujuan agar mereka tertarik kepada Islam dan tidak memusuhi kaum Muslimin.
5. Riqab (Budak)
Yaitu budak yang ingin merdeka. Meskipun perbudakan tidak lagi ada, sebagian ulama melihat esensinya masih tampak dalam bentuk penindasan atau ketergantungan yang mengekang. Orang yang mengalami kondisi seperti ini dapat menerima zakat untuk membebaskan diri dari belenggu tersebut.
6. Gharimin (Orang Berutang)
Mereka yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya. Termasuk orang yang berutang demi mendamaikan perselisihan, menjamin orang lain hingga hartanya habis, atau terpaksa berutang untuk kebutuhan hidup dan menjauhi maksiat.
7. Fisabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk amal atau ilmu. Menurut jumhur ulama, yang dimaksud utama adalah para pejuang sukarelawan yang tidak digaji pemerintah, termasuk pengajar atau da'i sukarelawan.
8. Ibnu Sabil (Musafir)
Orang yang melakukan perjalanan jauh dan terputus dari bekal atau hartanya. Mereka berhak mendapat zakat untuk melanjutkan perjalanan, selama perjalanannya bukan untuk tujuan maksiat.
Doa Memberikan Zakat
إذا أعطيتُمُ الزَّكاةَ فلا تَنسَوا ثَوابَها أَن تقولوا: اللَّهمَّ اجعَلها مَغنمًا، ولا تجعَلها مَغرمًا
Latin: Idzā a'ṭaitumu az-zakāta fa lā tansaw ṯawābahā an taqūlū: Allāhummaj'al-hā maghnaman wa lā taj'al-hā maghraman
Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasûlullah bersabda:
"Jika engkau memberikan zakat jangan lupa membaca:
اللهم اجعلها مغنما ولا تجعلها مغرماً
Latin: Allâhummaj'alha Maghnaman Walâ Taj'alha Maghraman
Artinya: "Ya Allah jadikanlah ia sebagai simpanan yang menguntungkan dan jangan jadikan ia sebagai pemberian yang merugi-kan." (HR. Ibn Majah)
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
7 Adab terhadap Guru Menurut Ajaran Rasulullah dan Cara Menghormatinya
Benarkah Malaikat Tidak Masuk Rumah yang Ada Anjingnya? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Memakan Balut bagi Muslim, Halal atau Haram?