Bolehkah Menanam Pohon di Makam? Ini Hukumnya dalam Islam

Bolehkah Menanam Pohon di Makam? Ini Hukumnya dalam Islam

Tia Kamilla - detikHikmah
Minggu, 14 Des 2025 15:00 WIB
Bolehkah Menanam Pohon di Makam? Ini Hukumnya dalam Islam
Bolehkah menanam pohon di makam? Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Saat berziarah ke makam, kita sering melihat area pemakaman yang ditanami pohon kecil atau tanaman hijau. Kebiasaan menanam pohon atau menaruh tanaman di atas makam sering dilakukan karena dianggap bisa membuat almarhum merasa teduh dan tenang. Sebagian orang percaya bahwa keberadaan pohon di makam dapat memberikan rasa sejuk, seolah menjadi bentuk perhatian terakhir untuk orang yang sudah meninggal.

Hal ini membuat sebagian orang bertanya-tanya, sebenarnya bolehkah menanam pohon di makam menurut ajaran Islam? Agar tidak bingung dan semakin yakin dalam merawat makam keluarga, berikut penjelasan lengkap mengenai hukum menanam pohon di makam.

Hukum Menanam Pohon di Makam dalam Islam

Dalam penjelasan di buku At-Tadzkirah Jilid 1: Bekal Menghadapi Kehidupan Abadi karya Imam Syamsuddin Al-Qurthubi, para ulama menyebutkan bahwa menanam pohon atau tanaman di atas makam memiliki dasar dari hadis Rasulullah SAW. Diceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mengambil pelepah kurma yang masih basah, membelahnya menjadi dua, lalu meletakkannya di dua kuburan berbeda. Setelah itu, beliau bersabda:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan kedua penghuni kubur ini diringankan selama pelepah itu belum kering." (HR. Bukhari dan Muslim)

Riwayat lain dalam Musnad Abu Dawud Ath-Thayalisi juga menunjukkan hal yang sama. Rasulullah SAW menaruh dua pelepah basah di dua kuburan, lalu bersabda bahwa keduanya mendapatkan keringanan azab selama pelepah itu masih basah.

ADVERTISEMENT

Dari hadis ini, ulama mengambil pelajaran bahwa tanaman yang hidup, karena terus bertasbih kepada Allah SWT dapat membawa manfaat dan keringanan bagi penghuni kubur. Menanam pohon atau tanaman hidup di atas makam dipandang memiliki dasar yang kuat dalam syariat Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menjelaskan bahwa menanam pohon di atas makam hukumnya sunnah. Tanaman tersebut dinilai dapat menjadi sebab diringankannya azab kubur, sebagaimana tercermin dari perbuatan Rasulullah SAW dalam hadis Ibnu Abbas RA.

Dalam hadits itu, Rasulullah SAW melewati dua makam yang penghuninya sedang diazab: satu karena tidak menjaga kebersihan ketika buang air kecil, dan satu lagi karena sering menyebarkan fitnah. Beliau kemudian menancapkan pelepah kurma yang masih basah di atas dua kuburan tersebut. Ketika para sahabat bertanya alasannya, Rasulullah SAW menjawab:

"Mudah-mudahan ini meringankan azab keduanya selama pelepah ini belum kering."

Dari sini, para ulama menegaskan bahwa menanam pohon atau tanaman hidup di atas makam diperbolehkan bahkan dianjurkan, selama tanaman tersebut tidak merusak makam atau mengganggu area pemakaman.

Dalil tentang Tanaman di Bumi Bisa Berzikir

Dalam penjelasan sebelumnya, diterangkan bahwa Rasulullah SAW menyebut tanaman sebagai makhluk yang bisa berzikir kepada Allah SWT. Ketika tanaman ditancapkan atau ditanam di atas makam, zikir yang terus berlangsung dari tanaman tersebut dapat menjadi sebab diringankannya siksa bagi sang penghuni kubur.

Dasar bahwa makhluk di bumi, termasuk tanaman ini senantiasa bertasbih kepada Allah SWT terdapat dalam Al-Qur'an surah Al-Hasyr ayat 1:

سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ

Sabbaḥa lillāhi mā fis-samāwāti wa mā fil-arḍ(i), wa huwal-'azīzul-ḥakīm(u).

Artinya: "Apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Ayat ini menunjukkan bahwa seluruh ciptaan Allah, termasuk tanaman, terus memuji-Nya. Inilah yang menjadi alasan mengapa menanam tanaman hidup di makam dipandang membawa kebaikan dan keringanan bagi yang sudah meninggal.

Jenis Pohon yang Sebaiknya Tidak Ditanam di Makam

Kalau tadi kita sudah tahu bahwa menanam tanaman di makam pada dasarnya boleh, ternyata tidak semua jenis pohon cocok untuk ditanam di sana. Menurut penjelasan dari situs resmi MUI Digital, ada tanaman tertentu yang justru tidak dianjurkan karena bisa membuat makam jadi rusak.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa pohon yang tidak boleh ditanam di makam adalah pohon yang ukurannya terlalu besar atau akarnya kuat dan menyebar. Tanaman seperti ini bisa merusak struktur makam, bahkan bisa mengganggu makam di sebelahnya.

Contohnya, pohon beringin. Pohon ini memang rindang, tetapi akarnya besar dan menjalar ke mana-mana, sehingga tidak aman jika ditanam di atas makam.

Kiai Miftah mengatakan, "Kebolehan menanam tanaman di makam harus disesuaikan dengan ukuran kubur. Jangan menanam pohon besar seperti beringin karena dapat merusak makam."

Meski begitu, tanaman yang kecil dan aman tetap boleh ditanam dan dirawat, termasuk disiram supaya tetap segar.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads