Najis anjing termasuk najis tingkatan berat atau najis mughallazah. Artinya, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan muslim jika ingin mensucikan najis anjing.
Rasulullah SAW melalui hadits dari Abu Hurairah RA bersabda,
"Sucinya bejana salah seorang dari kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah." (HR Muslim)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinukil dari buku Tanya Jawab Seputar Agama oleh Khairul Rizal, hadits di atas menjelaskan najis anjing perlu dibersihkan dengan cara khusus yaitu dicuci tujuh kali yang salah satunya menggunakan tanah atau bahan semacamnya.
Panduan Mensucikan Najis Anjing bagi Muslim
Berikut panduan mensucikan najis anjing yang dikutip dari buku Panduan Shalat Lengkap & Praktis Sesuai Petunjuk Rasulullah SAW yang disusun Ustaz Abdul Kadir Nuhuyanan.
1. Menentukan Bagian yang Terkena Najis
Pertama-tama sebelum mensucikan najis anjing, muslim harus menentukan bagian yang terkena najis. Apakah itu di tangan, pakaian, lantai atau benda lain.
2. Siapkan Tanah atau Bahan Penggantinya
Seperti yang dijelaskan pada hadits Nabi SAW, terdapat cara khusus dalam membersihkan najis anjing yaitu menggunakan tanah pada salah satu dari tujuh basuhan. Syarat tanah yang bisa digunakan untuk membersihkan najis anjing menurut para ulama yaitu suci dan tidak bercampur najis.
Selain itu, tanah bisa berasal dari halaman, taman, atau tanah yang dijual khusus untuk membersihkan najis.
3. Campurkan Tanah dengan Air
Jika sudah ada tanahnya, maka campurkan tanah dengan air. Kemudian, gunakan cucian pertama, boleh juga tanah langsung digosokkan ke permukaan benda yang terkena najis lalu dibilas.
4. Mencuci Sebanyak Tujuh Kali
Cucian yang pertama menggunakan tanah atau air yang dicampurkan dengan tanah. Kemudian, enam cucian setelahnya baru menggunakan air biasa yang suci.
Tujuh kali basuhan itu harus terpisah dan setiap basuhan wajib mengenai seluruh area najis serta menggunakan air mengalir.
5. Pastikan Tidak Ada Bau, Warna atau Rasa Najis
Perlu dipahami, najis baru dianggap hilang jika sifat najisnya juga hilang. Sifat najis ini mencakup bau, warna dan rasa. Apabila masih tersisa bekas najisnya maka wajib mengulang pada bagian yang belum bersih.
Itulah panduan mensucikan najis anjing sesuai syariat. Semoga bermanfaat.
(aeb/kri)












































Komentar Terbanyak
Benarkah Malaikat Tidak Masuk Rumah yang Ada Anjingnya? Ini Penjelasan Ulama
7 Adab terhadap Guru Menurut Ajaran Rasulullah dan Cara Menghormatinya
Apa Bedanya Habib, Syekh, Kyai, Ustaz, dan Gus? Ini Penjelasannya