Benarkah Dosa Zina Hilang setelah Menikah? Ini Penjelasan Ulama

Benarkah Dosa Zina Hilang setelah Menikah? Ini Penjelasan Ulama

Daffa Ichyaul Majid Sarja - detikHikmah
Minggu, 14 Des 2025 19:00 WIB
Benarkah Dosa Zina Hilang setelah Menikah? Ini Penjelasan Ulama
Ilustrasi zina. Foto: Freepik/Freepik
Jakarta -

Zina adalah perbuatan keji dan dilarang keras oleh Allah SWT. Konsekuensi hukuman dan ancaman bagi pelaku zina sangat berat, baik di dunia atau di akhirat, sehingga umat Islam diperintahkan untuk menjauhinya.

Bagi seseorang yang terlanjur jatuh ke dalam jurang kemaksiatan ini, sering muncul pertanyaan, apakah dosa zina dapat hilang hanya dengan menikah antara kedua pelakunya? Berikut penjelasan menurut para ulama.

Dosa Zina Tidak Hilang Hanya dengan Menikah

Dikutip dalam buku Aqidah Aswaja Perspektif Imam Maturidi oleh Nurul Fattah, terkait dengan dosa besar, terdapat berbagai macam literatur yang menunjukkan adanya perbedaan ulama dalam memberikan definisi tentang dosa besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada yang mengatakan bahwa dosa besar adalah segala bentuk perbuatan maksiat yang pelakunya mendapatkan ancaman yang sangat keras baik dari Al-Qur'an atau Hadits.Ada juga yang mengatakan bahwa dosa besar adalah segala bentuk kemaksiatan yang menimbulkan adanya hukuman.

Jumlah kemaksiatan yang tergolong dosa besar cukup banyak, sebagian ulama mengatakan jumlahnya 70 kemaksiatan, sebagian lain mengatakan jumlahnya mencapai 700-an.

ADVERTISEMENT

Di antara sekian banyak dosa besar, salah satu perbuatan yang masuk dalam kategori dosa besar adalah zina. Lantas bagaimana memohon ampun jika telah melakukan zina? Apakah dosa zina hilang setelah laki-laki dan perempuan menikah?

Tidak terdapat penjelasan agama yang mengatakan bahwa dosa zina hilang hanya dengan melakukan pernikahan. Dosa zina dapat hilang dengan melakukan taubatan nasuha, dan pernikahan bisa menjadi solusi untuk menjauh dari perbuatan zina.

Taubatan Nasuha dalam Menghapus Dosa Zina

Dikutip dalam buku Mengetuk Pintu Taubat oleh Muhammad Syaiful Hidayat, taubatan nasuha adalah taubat yang dilakukan dengan bersungguh-sungguh, berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang telah diperbuat.

Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir berkata, "Maksudnya taubat yang jujur dan pasti, menghapus kesalahan yang sebelumnya, membenahi orang yang bertaubat, dan menghilangkan dari dirinya segala perbuatan salah yang telah ia lakukan."

Para ulama berselisih pendapat akan hakikat dan definisi dari taubatan nasuha. Imam al-Qurthubi menyebutkan dalam tafsirnya bahwa terdapat 23 pendapat mengenai hal tersebut. Akan tetapi, semua perbedaan tersebut mengarah pada satu pengertian, meskipun memiliki perbedaan dalam pengungkapannya.

Ibnu Jarir, Ibnu Katsir, dan Ibnu Qayyim meriwayatkan bahwa Umar, Ibnu Mas'ud, dan Ubay Ibnu Ka'b berkata, "Taubat nasuha itu ketika seseorang bertaubat dari dosanya, dan kemudian dia tidak mengulanginya lagi, seperti halnya air susu sapi tidak kembali ke kantongnya."

Dikutip dalam buku Bisikan Malam Pengantin oleh Abdul Ghalib Ahmad Isa, terdapat syarat-syarat taubat nasuha bagi seseorang yang melakukan dosa zina, antara lain:

  1. Seseorang yang melakukan zina menyesal atas perbuatannya yang keji. Seseorang yang mengingat kelezatan zina, maka tidak termasuk seseorang yang bertaubat. Orang yang menceritakan kelezatan zina, maka termasuk orang yang zina secara terang-terangan.
  2. Orang tersebut meninggalkan zina selama-lamanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
  3. Orang tersebut berniat dengan sebenar-benarnya untuk tidak melakukan zina lagi dalam sisa hidupnya.

Bahaya Melakukan Zina

Zina menimbulkan banyak mudharat bagi jiwa, masyarakat, dan agama. Kita sebagai umat Muslim harus mengetahui mudharat dalam melakukan zina, agar dapat menjauhinya, dan bagi orang yang terlanjur melakukannya agar segera memohon ampunan kepada Allah SWT.

1. Bahaya terhadap Agama dan Akhlak

Seseorang yang melakukan zina, pada saat melakukan akan merasa gembira dan senang, sementara di pihak lain perbuatannya menimbulkan kemarahan dan kutukan Allah SWT, karena Allah melarangnya dan menghukum pelakunya. Selain itu, perbuatan zina dapat mengarah pada lepasnya keimanan dari hati pelakunya.

2. Bahaya terhadap Kesehatan Jasmani

Dampak negatif perbuatan zina terhadap kesehatan jasmani adalah timbulnya penyakit kelamin, penyakit yang ditandai dengan munculnya gelembung-gelembung nanah yang menyerang kulit dan alat kelamin penderita.

Penyakit lain yang timbul akibat perbuatan zina adalah penyakit AIDS. Suatu penyakit yang disebabkan oleh virus bernama HIV dan mengakibatkan hilangnya kekebalan tubuh.

3. Bahaya terhadap Keluarga dan Masyarakat

Perbuatan zina dapat merusak kehidupan rumah tangga dan keluarga. Apabila dalam sebuah keluarga terjadi perbuatan zina, baik dilakukan oleh suami atau istri, maka kerukunan dalam rumah tangga tersebut akan rusak.

Selain itu, perbuatan zina akan mendorong timbulnya ketidakinginan untuk melakukan pernikahan, sebab apa yang diinginkan oleh laki-laki dari seorang perempuan atau sebaliknya, dapat dilakukan dengan mudah tanpa adanya risiko.




(inf/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads