Dalam Islam, makanan bukan hanya soal selera, tetapi juga bagian dari ibadah. Setiap muslim diperintahkan untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik.
Memahami dan mengetahui hewan apa saja yang halal dan haram untuk dimakan menjadi hal yang penting. Ada sejumlah binatang yang tidak halal dimakan oleh seorang muslim, termasuk jenis binatang bertaring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Binatang bertaring adalah hewan yang memiliki taring kuat yang digunakan untuk mencabik, menyerang, atau memangsa mangsanya. Hewan ini umumnya bersifat buas dan hidup dengan berburu.
Dalam hadits dari Abu Hurairah, "Rasulullah SAW melarang makan daging binatang buas yang bertaring." (HR Bukhari)
Berdasarkan hadits ini dapat dipahami bahwa Rasulullah SAW melarang memakan daging binatang buas yang bertaring.
Dikutip dari buku Kopi Luwak dalam Hukum Islam karya Rahmat Syah, para ulama menjelaskan maksud hewan bertaring dalam hadits itu adalah hewan yang berbahaya bagi manusia seperti singa, macan, macan tutul, dan serigala. Atau juga yang memakan daging seperti musang dan kucing.
An-Nawawi RA mengatakan, yang dimaksud dengan memiliki taring menurut ulama Syafiiyah adalah taring tersebut digunakan untuk berburu (memangsa). Sebagian ulama ada juga yang mengharamkan keledai dan kera melalui hadits di atas karena keduanya memiliki taring.
Haram Makan Binatang yang Diterkam Binatang Buas
Selain binatang buas, umat Islam juga diharamkan memakan binatang yang mati karena diterkam binatang buas. Termaktub dalam Al-Qur'an surah Al-Ma'idah ayat 3,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ayat ini menegaskan haramnya binatang yang mati karena diterkam binatang buas, sekalipun pada dasarnya hewan tersebut halal, seperti kambing atau sapi.
Di dalam binatang buas terdapat sifat yang ganas, mereka suka membunuh sesama. Dengan mengharamkan binatang buas, berarti Islam telah memberikan penghormatan pada manusia agar tidak memiliki sifat seperti binatang itu.
Selain itu, binatang buas juga dianggap kotor dan menjijikkan sehingga makanannya pun ikut diharamkan dalam syariat Islam.
Binatang Bertaring yang Halal
Meskipun hampir seluruh binatang bertaring haram, tapi Islam menghalalkan satu jenis binatang bertaring. Rasulullah SAW mengkhususkan satu jenis hewan bertaring yang halal untuk dimakan, yaitu hyena.
Hyena adalah binatang bertaring yang bentuknya menyerupai anjing atau serigala. Hewan ini banyak ditemukan di benua Afrika dan kawasan Arabia. Dalam hadits dari Jabir bin 'Abdillah,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الضَّبُعِ فَقَالَ « هُوَ صَيْدٌ وَيُجْعَلُ فِيهِ كَبْشٌ إِذَا صَادَهُ الْمُحْرِمُ
Artinya: "Aku berkata pada Rasulullah SAW mengenai 'hyena'. Beliau bersabda: 'Binatang tersebut termasuk binatang buruan. Jika orang yang sedang berihram memburunya, maka wajib menyembelih kambing sebagai dam'." (HR Abu Daud No. 3801 - Hadits shahih menurut Syaikh Al-Albani)
Dalam hadits lain dari Ibnu 'Abi 'Ammar,
سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الضَّبُعِ فَأَمَرَنِي بِأَكْلِهَا فَقُلْتُ أَصَيْدٌ هِيَ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ أَسَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ
Artinya: "Aku bertanya pada Jabir bin Abdillah mengenai hukum hyena. Ia membolehkan memakannya. Aku bertanya lagi, 'Apakah itu hewan buruan?' Ia menjawab, 'Ya.' Aku tanya lagi, 'Apakah kamu mendengar hal itu dari Rasulullah SAW?' Ia menjawab, 'Ya'." (HR An-Nasa'i. Hadis shahih menurut Syaikh Al-Albani)
Riwayat ini semakin menguatkan bahwa Rasulullah SAW sendiri membolehkan konsumsi daging hyena.
Hyena dikategorikan halal karena binatang ini termasuk kategori hewan buruan (shaid). Selain itu, ulama juga menjelaskan bahwa kekhususan itu dikarenakan keseluruhan geraham hyena hanya satu tangkai, yang jika diumpamakan seperti kaki kuda yang tidak berjeriji, sehingga ia tidak termasuk golongan hewan bertaring.
Wallahu a'lam.
(dvs/kri)












































Komentar Terbanyak
Benarkah Malaikat Tidak Masuk Rumah yang Ada Anjingnya? Ini Penjelasan Ulama
7 Adab terhadap Guru Menurut Ajaran Rasulullah dan Cara Menghormatinya
Hukum Memakan Balut bagi Muslim, Halal atau Haram?