
KLHK Isyaratkan Pembangunan Terminal LNG di Mangrove Bisa Dilakukan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengisyaratkan pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai Bali bisa dilakukan. Apa alasannya?
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengisyaratkan pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai Bali bisa dilakukan. Apa alasannya?
Walhi Bali mendesak PT Dewata Energi Bersih (DEB) membuka studi kelayakan (feasibility study) proyek terminal khusus LNG di kawasan mangrove.
Sudah ada dua desa adat yang secara resmi menyatakan sikap penolakan terhadap proyek LNG di mangrove, yakni Desa Adat Penyaringan dan Desa Adat Intaran.
Walhi Bali kembali meminta Gubernur dan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali untuk memberikan dokumen pendukung pembangunan tersus LNG.
Walhi Bali mendesak Gubernur Bali I Wayan Koster untuk mengeluarkan surat resmi terkait pernyataannya yang tidak akan membangun terminal LNG di areal mangrove.
DPRD Bali meminta agar pembangunan terminal khusus liquefied natural gas (LNG) tidak sampai menebang bakau dan mengganggu terumbu karang.
Gubernur Bali Wayan Koster menyebut kondisi energi listrik Bali dalam kondisi yang pas-pasan. Itu diungkapkan untuk merespons adanya penolakan terminal LNG.
PT. Dewata Energi Bersih (DEB) mewacanakan solusi lokasi lain pembangunan terminal khusus (tersus) Liquefied Natural Gas (LNG) di TPA Suwung.
Warga Desa Adat Intaran mendesak Gubernur Bali Wayan Koster membatalkan izin prinsip rencana pembangunan terminal LNG Sidakarya
Warga Desa Adat Intaran meminta Gubernur Bali Wayan Koster tegas soal lokasi terminal gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).