Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Bali mendesak Gubernur Bali I Wayan Koster untuk mengeluarkan surat resmi terkait pernyataannya yang tidak akan membangun terminal liquefied natural gas (LNG) di areal mangrove. Desakan tersebut dilayangkan melalui surat terbuka yang dikirim Walhi Bali hari ini, Jumat (29/7/2022).
"Ya, surat sudah dikirim," kata Direktur Eksekutif Walhi Bali, Made Krisna 'Bokis' Dinata kepada detikBali, Jumat (29/7/2022).
Walhi Bali juga meminta agar izin-izin yang dikantongi oleh PT. Dewata Energi Bersih (DEB) terkait aktivitas pembanguan yang akan dilakukan di kawasan mangrove segera dicabut. Menurut Bokis, dengan begitulah Gubernur bisa membuktikan perkataannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini sangat penting dilakukan sebagai salah satu bentuk keseriusan wacana yang sudah benar terkait tidak dibangunnya Terminal LNG di kawasan mangrove," imbuhnya.
Bendesa Adat Intaran I Gusti Alit Kencana menyatakan pernyataan Gubernur Bali yang tidak membangun terminal LNG di kawasan mangrove sudah benar. Hal itu sejalan dengan visi-misinya, Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Menurutnya, penolakan dari masyarakat adat terhadap rencana pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove merupakan wujud dukungan masyarakat adat terhadap visi-misi Gubernur Bali.
"Penolakan kami terhadap pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove adalah untuk melindungi mangrove, perairan kami, dan tempat suci kami yang jaraknya sangat berdekatan dengan lokasi proyek," ujarnya.
Sebagaimana Walhi, Alit Kencana pun meminta agar Gubernur Bali segera menerbitkan keputusan tertulis yang menegaskan pembangunan LNG tidak dilakukan di kawasan mangrove. "Agar kami tidak ragu dan berprasangka buruk," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa terminal khusus (tersus) gas alam cair atau LNG tidak akan dibangun di kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Koster mengaku telah memberi arahan ke Perusahaan Daerah (Perusda) Bali.
"Saya sudah memerintahkan Perusda, tidak boleh dibangun di areal mangrove. Sudah tegas itu arahan saya," kata Koster dalam rapat paripurna DPRD Bali masa persidangan II tahun sidang 2022, Senin (18/7/2022).
(iws/iws)