Warga Desa Adat Intaran meminta Gubernur Bali Wayan Koster tegas soal lokasi terminal gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Pasalnya, Koster dan pemrakarsa PT Dewata Energi Bersih (DEB) berbeda penjelasan soal lokasi terminal LNG.
Warga Desa Adat Intaran pun menggeruduk Kantor Gubernur Bali pada Kamis (14/7/2022). Aksi demonstrasi bertajuk "Ngentenin Gubernur" itu diikuti ratusan warga yang kompak mengenakan pakaian adat Bali dan atasan berwarna putih.
"Kami meminta ketegasan dari Gubernur, terkait dengan statemen beliau yang berbeda sekali dengan apa yang disampaikan oleh PT DEB. Kami meminta ketegasan dari Gubernur seperti apa sebenarnya," kata Bendesa Adat Intaran I Gusti Agung Alit Kencana kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alit Kencana menegaskan sejumlah tuntutan kepada Gubernur Koster, mulai dari pencabutan izin terminal LNG hingga membuka dokumen studi kelayakan (feasibility study).
"Sekarang kalau memang betul apa yang beliau sampaikan sesuai dengan statement adalah mencabut izin dari terminal LNG tersebut. Yang kedua adalah tidak lagi membahas tentang revisi Perda. Dan berikutnya adalah untuk membuka seluruhnya seterang-terangnya terhadap feasibility study," pinta Alit Kencana.
Bagi Alit Kencana, proyek terminal LNG yang rencananya dibangun di kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai memang selayaknya dipindahkan.
"Karena mangrove itu kan sudah tahu semua, bahwa itu sangat penting bagi kami. Bukan (hanya) bagi kami, bagi pemerintah pusat juga, Bapak Presiden menyatakan bahwa Indonesia itu dijadikan sebagai poros mangrove. Mereka sedang giat-giatnya untuk menanam, memelihara," jelasnya.
Di sisi lain, Alit Kencana mengungkapkan bahwa sebenarnya pernah ada undangan dari Koster kepada masyarakat Desa Adat Intaran berkaitan dengan polemik proyek terminal LNG yang rencananya dibangun di kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Sayangnya, agenda pertemuan itu dibatalkan sendiri oleh Koster.
"Kita sebenarnya sempat rencana ada pertemuan tanggal 24 Juni dibatalkan sama beliau. Kami tidak tahu alasannya seperti apa," ungkap Alit Kencana.
Sementara itu, Koster sebelumnya memang sempat merespons penolakan rencana pembangunan terminal LNG yang dilakukan oleh desa adat dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang lingkungan. Koster menyebut bahwa proyek itu tidak mengenai hutan mangrove.
"Nggak, nggak ada mangrove, nggak ada mengenai mangrove," kata Koster saat meninjau Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kota Denpasar, Jumat (1/7/2022).
Penjelasan berbeda terkait lokasi pembanggunan terminal LNG justru disampaikan oleh PT DEB melalui humas mereka, Ida Bagus Ketut Purbanegara. PT DEB menyebut terminal LNG dibangun di kawasan hutan mangrove dan bukan di tempat lain.
"Garis pantai lurus agak susah buat sandar. Jadi, harus (dibangun di) teluk, (ombak) harus tenang dia. Ini yang kita butuhkan," kata Purbanegara, belum lama ini.
Halaman selanjutnya: Gubernur Minta PT DEB Kaji Lokasi LNG....
Gubernur Bali Minta PT DEB Kaji Lokasi LNG
Gubernur Bali Wayan Koster rupanya telah meminta PT Dewata Energi Bersih (DEB) untuk mengkaji ulang pembangunan terminal LNG agar bisa dilaksanakan di luar kawasan mangrove. Hal ini disampaikan oleh Humas PT. DEB, Ida Bagus Ketut Purbanegara dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, pada Rabu (13/7/2022).
Dalam keterangannya, Purbanegara menyebut rencana pembangunan terminal LNG di pesisir Sidakarya merupakan penugasan kepada Perumda Kerta Bali Saguna, yang membentuk PT. Dewata Energi Bersih (DEB). Munculnya polemik soal lokasi terminal LNG, Purbanegara mengungkapkan Gubernur Bali telah memanggil jajaran Perumda Kerta Bali Saguna beserta PT DEB.
Gubernur, menurut keterangan Purbanegara, meminta PT DEB memperhatikan aspirasi masyarakat. Selain itu, Gubernur Koster juga meminta PT DEB dan PT PLN GG agar tetap memperhatikan wilayah Desa/Kelurahan yang terdampak langsung maupun tidak langsung dalam pembangunan LNG. PT DEB pun diminta bersinergi dengan Desa/Kelurahan terdampak agar mendapat manfaat secara bersama-sama dari pembangunan tersebut.
"Di dalam kawasan berisi Pembangunan Terminal LNG Sidakarya, skema, pengembangan, perekonomian yang memberi manfaat untuk Desa/Kelurahan Sidakarya, Serangan, Sesetan, Pedungan, dan Intaran," kata Purbanegara.
Selain itu, menurut PT DEB, Gubernur Bali juga meminta agar pembangunan terminal LNG tidak mematikan aktivitas perekonomian, nelayan, di Desa/Kelurahan terdampak. PT DEB diminta untuk meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, sosial dan budaya di wilaya Desa/Kelurahan terdampak.