Walhi Kembali Minta Dokumen Pendukung Tersus LNG ke Gubernur Bali

Walhi Kembali Minta Dokumen Pendukung Tersus LNG ke Gubernur Bali

Triwidiyanti - detikBali
Senin, 01 Agu 2022 14:49 WIB
Walhi Bali kembali meminta Gubernur Bali dan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali untuk memberikan dokumen pendukung pembangunan tersus LNG.
Walhi Bali kembali meminta Gubernur Bali dan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali untuk memberikan dokumen pendukung pembangunan tersus LNG. (Foto: Triwidiyanti/detikBali)
Denpasar -

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali kembali meminta Gubernur Bali I Wayan Koster dan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali untuk menunjukkan lampiran atau dokumen pendukung terkait pembangunan terminal khusus (tersus) liquefied natural gas (LNG) di sekitar kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai.

Sebelumnya, Walhi Bali telah melayangkan surat permohonan informasi publik tersebut dan diterima pada 30 Juni 2022 oleh salah satu staf Pemprov Bali. Walhi pun telah menerima izin prinsip dari Gubernur melalui surat bernomor 671/3023/V/Disnakeresdm tanggal 21 April 2021. Namun, Walhi kembali meminta lampiran dan dokumen pendukungnya.

"Namun, dokumen pendukungnya yakni Surat dari PT Dewata Energi Bersih Nomor:037L-DEB-04.21, tanggal 19 April 2021, Perihal Permohonan Persetujuan Pembangunan Terminal Penerima LNG di Provinsi Bali, tidak diberikan kepada kami," kata Direktur Eksekutif Walhi Bali Made Krisna 'Bokis' Dinata di Denpasar, Senin (01/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bokis, Gubernur Bali memang memberikan sejumlah surat seperti Surat dukungan Gubernur Bali terkait percepatan pembangunan terminal LNG, yang telah diterbitkan melalui Surat Gubernur Bali Perihal Dukungan Percepatan Pembangunan Terminal LNG Sidakarya sebagai Fasilitas Pendukung Infrastruktur Ketenagalistrikan Provinsi Bali.

Namun, lagi-lagi lampiran surat dari I Wayan Koster dan dokumen pendukungnya berupa surat yang sudah diterima oleh Gubernur Bali dari PT Dewata Energi Bersih (DEB) tanggal 17 Februari 2022 Perihal Dukungan Percepatan Pembangunan Terminal LNG sebagai Fasilitas Pendukung Infrastruktur Ketenagalistrikan Provinsi Bali, tidak diterima pihaknya.

ADVERTISEMENT

"Jadi kami tidak menerima itu dari Gubernur Bali, bahwa surat kami sebelumnya yang kami minta tidak diberikan lampiran," tegasnya.

Menurut Bokis, UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikirim atau diterima. Oleh karenanya, lembaga publik wajib memberikan informasi yang diminta oleh Walhi Bali terkait polemik pembangunan LNG.

Berikut adalah tiga dokumen pendukung yang diminta Walhi terhadap Gubernur Bali: pertama, surat dari PT. Dewata Energi Bersih Nomor:037L-DEB-04.21,Tanggal 19 April 2021, Perihal Permohonan Persetujuan Pembangunan Terminal Penerima LNG di Provinsi Bali, yang merupakan dasar dan/atau dokumen pendukung terbitnya Izin Prinsip dari Gubernur Bali, yang telah diterbitkan melalui surat nomor 671/3023/V/Disnakeresdm tanggal 21April 2021.

Kedua, lampiran surat Dukungan Gubernur Bali terkait percepatan pembangunan terminal LNG, yang telah diterbitkan melalui Surat Gubernur Bali Nomor 23.671/1390/V/DISNAKERESDM, pada Tanggal 22 Februari 2022, Perihal Dukungan Percepatan Pembangunan Terminal LNG Sidakarya sebagai Fasilitas Pendukung Infrastruktur Ketenagalistrikan Provinsi Bali.

Ketiga, surat beserta lampiran surat PT Dewata Energi Bersih Nomor 012L-DEB-02.22 tanggal 17 Februari 2022 Perihal Dukungan Percepatan Pembangunan TerminaI LNG sebagai Fasilitas Pendukung Infrastruktur Ketenagalistrikan Provinsi Bali. Dokumen tersebut merupakan dasar dan/atau dokumen pendukung terbitnya Surat Dukungan Gubernur Bali terkait percepatan pembangunan terminal LNG, yang telah diterbitkan melalui Surat Gubernur Bali Nomor.23.671/1390/V/DISNAKERESDM, pada Tanggal 22 Februari 2022.

Berikutnya, Walhi Bali juga meminta 3 dokumen terkait pembangunan LNG kepada Kepala Dinas Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, antara lain: pertama, dokumen tentang kajian-kajian Pengelolaan Blok Tahura Ngurah Rai yang digunakan sebagai dasar untuk menetapkan blok Tahura Ngurah Rai terbaru. Termasuk kajian-kajian yang digunakan untuk mengubah blok perlindungan mangrove areal Sidakarya yang awalnya blok perlindungan menjadi blok khusus.

Kedua, berita acara pengesahan penetapan Blok Tahura Ngurah Rai terbaru, termasuk juga alasan-alasan yang digunakan untuk mengubah blok perlindungan di area mangrove Sidakarya yang awalnya blok perlindungan menjadi blok khusus. Hal itu sesuai dengan Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor P.11/KSADE/SET/KSA.0/9/2016.

Ketiga, materi rancangan yang digunakan sebagai pengesahan penetapan blok Tahura Ngurah Rai terbaru. Termasuk juga materi yang digunakan untuk mengubah blok perlindungan mangrove areal Sidakarya yang awalnya blok perlindungan menjadi blok Khusus. Hal itu sesuai dengan Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor P.11/KSADE/SET/KSA.0/9/2016.

"Kami minta dengan format hard copy dan soft copy dengan resolusi tinggi agar mudah dipelajari," pungkas dia.




(iws/nor)

Hide Ads