
Walhi Bali Duga Terminal LNG Bakal Dibangun di Hutan Mangrove
Walhi Bali menduga proyek terminal LNG akan merusak hutan mangrove Tahura Ngurah Rai. Kritikan terkait dokumen ANDAL RKL-RPL disampaikan.
Walhi Bali menduga proyek terminal LNG akan merusak hutan mangrove Tahura Ngurah Rai. Kritikan terkait dokumen ANDAL RKL-RPL disampaikan.
PT Dewata Energi Bersih (DEB) menanggapi surat Gubernur Bali Wayan Koster yang ditujukan kepada Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Walhi Bali mengklaim PT Dewata Energi Bersih (DEB) menyebarkan informasi palsu atau hoax perihal kepemilikan saham
Walhi Bali mendesak PT Dewata Energi Bersih (DEB) membuka studi kelayakan (feasibility study) proyek terminal khusus LNG di kawasan mangrove.
Warga Desa Adat Intaran mendesak Gubernur Bali Wayan Koster membatalkan izin prinsip rencana pembangunan terminal LNG Sidakarya
Warga Desa Adat Intaran meminta Gubernur Bali Wayan Koster tegas soal lokasi terminal gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
Walhi Bali mempertanyakan lokasi pembangunan terminal LNG. Sebab, Gubernur Bali dan PT DEB memberikan penjelasan yang berbeda soal titik lokasi terminal LNG.
ACWG G20 menyebut PT DEB bisa dipidanakan jika tidak membuka studi kelayakan (feasibility study atau FS) terkait pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove.
PT DEB enggan membuka dokumen studi kelayakan proyek terminal gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang rencananya akan dibangun di kawasan mangrove.
Terkait polemik pembangunan LNG di kawasan mangrove, PT DEB berjanji berkontribusi dan bertanggungjawab terhadap dampak yang dikhawatirkan Desa Adat Intaran.