
KLHK Isyaratkan Pembangunan Terminal LNG di Mangrove Bisa Dilakukan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengisyaratkan pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai Bali bisa dilakukan. Apa alasannya?
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengisyaratkan pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai Bali bisa dilakukan. Apa alasannya?
Sekeha Jukung dan Kelompok Nelayan se-Desa Adat Intaran dengan ratusan perahu menggelar aksi pawai jukung dan mengikrarkan penolakan terminal LNG.
Gung De menyebut bahwa jawaban Bendesa Adat Intaran soal standar ganda penolakan terminal LNG keliru.
Anggota DPRD Kota Denpasar berseberangan dengan Wali Kota terkait pembangunan terminal LNG di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menolak penempatan terminal LNG di Desa Sidakaryannkarena tidak sesuai dengan RTRW Kota Denpasar.
Bendesa Adat Sidakarya I Ketut Suka setuju dengan pembangunan terminal LNG karena bermanfaat demi mewujudkan Bali yang mandiri energi dengan energi bersih.
Pokli Gubernur Bali Bidang Kelautan dan Perikanan membantah pernyataan yang menyebut pengerukan dalam pembangunan terminal LNG bakal merusak terumbu karang.
PT DEB enggan membuka dokumen studi kelayakan proyek terminal gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang rencananya akan dibangun di kawasan mangrove.
Walhi Bali bersurat kepada Gubernur Bali dan Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai agar membuka berbagai dokumen mengenai proyek terminal LNG ke publik.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) mengaku belum mengetahui detail teknis pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove.