
KLHK Isyaratkan Pembangunan Terminal LNG di Mangrove Bisa Dilakukan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengisyaratkan pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai Bali bisa dilakukan. Apa alasannya?
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengisyaratkan pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai Bali bisa dilakukan. Apa alasannya?
Walhi Bali mendesak PT Dewata Energi Bersih (DEB) membuka studi kelayakan (feasibility study) proyek terminal khusus LNG di kawasan mangrove.
Sudah ada dua desa adat yang secara resmi menyatakan sikap penolakan terhadap proyek LNG di mangrove, yakni Desa Adat Penyaringan dan Desa Adat Intaran.
Walhi Bali kembali meminta Gubernur dan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali untuk memberikan dokumen pendukung pembangunan tersus LNG.
Walhi Bali mendesak Gubernur Bali I Wayan Koster untuk mengeluarkan surat resmi terkait pernyataannya yang tidak akan membangun terminal LNG di areal mangrove.
Gubernur Bali Wayan Koster membeberkan urgensi pembangunan terminal khusus (tersus) gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Bali. Apa saja itu?
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa terminal LNG tidak akan dibangun di kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
Bendesa Desa Adat Intaran I Gusti Agung Alit Kencana menegaskan, barong dan rangda yang dibawa saat aksi demo LNG beberapa waktu lalu bukanlah yang sakral.
PHDI Bali sesalkan aksi penolakan lokasi LNG lantaran dianggap membawa simbol Ida Bhatara yang disakralkan umat Hindu di Bali.
Warga Desa Adat Intaran meminta Gubernur Bali Wayan Koster tegas soal lokasi terminal gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).