Diskusi Properti Bersama Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H. - detikProperti

property expert background...
Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H.
Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H.
Pengacara Properti
Konsultasikan Kebutuhan dan Masalah Seputar Hunian Anda Secara Gratis di Sini!

Diskusi

  • Hukum

    Berapa presentasi bagian tanah untuk ahli waris antara (Bapak kandung dan 1 anak Kandung Laki Laki

    Pertanyaan dari: Gun Sasongko
    Saya mempunyai Sebuah bidang tanah, akan tetapi pernah terbesit akan menjualnya, dan bapak saya meminta hak nya / bagian, 50%:50%, Dari total nominal penjualan. Pertanyaannya berapa persen sebaiknya secara hukum yang berlaku pembagian antara bapak kandung dan 1 anak kandung laki laki.? dan apabila kita juga masih mempunyai saudara perempuan 1(status saudara angkat status di KK Famili lain ) apa juga wajib mendapatkan bagian? Bila wajib selayaknya mendapat bagian berapa persen? 
    Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H.
    Dijawab Oleh:
    Pengacara Properti
  • Jual, Beli, & Sewa

    Perizinan penyewaan properti

    Pertanyaan dari: F*****n
    Mau nanya perizinan untuk usaha kost, kontrakan, homestay, guesthouse, villa. Apakah ada pajak yg harus dibayar selain pbb. Untuk lokasi Di jakarta dan kota bandung. 
    Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H.
    Dijawab Oleh:
    Pengacara Properti
  • Hukum

    Apa hukumnya mengambil tanah tetangga

    Pertanyaan dari: s***e l*******o
    Halo detikProperti Saya ada tanah lebih di bagian samping rumah. Minggu lalu selesai saya cangkul, gemburkan dan saya beri pupuk supaya lebih subur. Tapi kemarin saya lihat seperti ada yang mengambil tanah kira-kira satu ember kecil.  Sebenarnya bagaimana hukumnya mengambil tanah tetangga tanpa meminta izin seperti itu?  Terima kasih detikProperti
    Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H.
    Dijawab Oleh:
    Pengacara Properti
  • Hukum

    Cara Hibah Tanah dari Kakak Ke Adik

    Pertanyaan dari: T*e J**k
    Selamat siang, Saya mau tanya terkait cara hibah tanah dari kakak ke adik. Apakah harus dgn akta PPAT? Lalu stlh ada akta PPAT bagaimana cara mengurus baliknamanya sendiri di BPN?
    Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H.
    Dijawab Oleh:
    Pengacara Properti
  • Hukum

    Rumah yg sdh dilelang dapatkan digugat kembali

    Pertanyaan dari: Dewi Kurnia
    Bisakah rumah yang telah dilelang oleh KPKNL digugat kembali ?, krn rumah yg kami beli adalah rumah yg telah dimiliki oleh pemenang lelang sebelum kami membeli rmh tersebut.
    Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H.
    Dijawab Oleh:
    Pengacara Properti
  • Hukum

    Ahli Waris Kematian Ibu kandung Yang sudah menikah lagi dan meninggal

    Pertanyaan dari: ADI WAHYONO
    saya mempunyai seorang ibu dan mempunyai saudara kandung kakak perempuan..ketika ayah sudah meninggal ibu nikah lagi dan ketika menikah dengan suami barunya ibu saya membeli tanah dengan hasil jerih payahnya bekerja sebagai tukang pijat profesional dan suaminya tidak bekerja dan tidak mempunyai anak dari suami barunya.. setelah itu Ibu saya meninggal..dan semua harta kekayaan ibu dikuasai dan dibawa suami barunya..termasuk surat kematian dan surat tanah ibu..bagaimana hukum ahli warisnya karena suami barunya merasa punya hak atas tanah itu sebagai ahli waris.. terimakasih 
    Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H.
    Dijawab Oleh:
    Pengacara Properti
  • Hukum

    tembok menghalangi cahaya

    Pertanyaan dari: A**s Y***o S*****o
    Tetangga membangun tembok, ditanah-nya sendiri (jalan gang disertifikat) hanya untuk menghalangi udara & cahaya yg masuk k rumah kontrakan saya & yg menghuni kontrakan saya tidak boleh membuka jendela karena  dianggap masuk kedalam tanahnya dia (kontrakan dalam gang). Apakah memang benar peraturannya seperti itu?
    Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H.
    Dijawab Oleh:
    Pengacara Properti
  • Jual, Beli, & Sewa

    Harga jual tanah HGB an perusahaan yang masa berlaku tersisa 5 tahun

    Pertanyaan dari: B*Y S****A D******N
     Apa kah pedoman harga jual  tanah  HGB yang masa berlaku haknya  tersisa 5 tahun lagi,  yang mana lokasinya ditengah kota tidak  jauh dr Alun alun (kota Lembang) bisa setinggi diatas NJOP mencapai 2 kali lipat/ 100%   atau berapa persen  batasan maksimum yang  pantas /layak sementara  tanahnya tidak dikelola  sesuai peruntukannya . Mohon petunjuk  agar lahan bisa terjual /dibeli oleh investor 
    Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H.
    Dijawab Oleh:
    Pengacara Properti
  • Hukum

    Permohonan PBG kota Malang

    Pertanyaan dari: Sting
    Mohon informasi apakah mengetahui memang sdh sedemikian parah antrian permohonan PBG di kota Malang, sy sdh membuat permohonan lebih dr 3 tahun dibantu oleh kantor notaris, sampai saat ini katanya masih menunggu persetujuan. Apa yg harus sy lakukan krn kantor notaris yg saya pakai jg sdh cukup bonafid dan sy sdh 2 kali ganti notaris hasilnya sama jg
    Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H.
    Dijawab Oleh:
    Pengacara Properti
  • Hukum

    Membangun kos tanpa persetujuan tetangga Dan lingkungan

    Pertanyaan dari: Y****n
    Yth bapak/ibu, Saat ini tetangga saya sedang melakukan pembangunan kos2an 3 timgkat kapasitas 16 kamar. Hal ini saya ketahui di kemudian hari karena pada saat minta persetujuan tetangga untuk pembuatan IMB yang bersangkutan tidak jujur Dan hanya mengatakan untuk renovasi rumah. Kami tetangga kiri Dan kanan tidak setuju atas pembangunan kos2an ini, Dan sudah melapor ke pak RT RW setempat. Sudah diadakan rapat oleh RT/RW,warga Dan yang pihak yang membangun kos. Namun belum ditemukan jalan keluar. Tapi tidak ada tindak lanjut Dari RT RW setempat,sedangkan pembangunan tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan lingkungan seperti air pengeboran +tanah merah dibuang ke got sehingga got menjadi penuh tanah. Yang ingin saya tanyakan apakah ada langkah lain mungkin pengaduan ke instansi lebih lanjut sehingga pembangunan ini dapat dicek lebih lanjut mengenai perijinannya? Dan apa yang harus saya lakukan jika saya tidak setuju atas pembangunan kos2an ini.karena tetunya dengan kos2an ada peningkatan atas resiko2 yang tidak diinginkan. Terima kasih Salam. Yerlin
    Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H.
    Dijawab Oleh:
    Pengacara Properti
  • Hukum

    APARTEMEN MASIH BELUM DI BANGUN PADAHAL SUDAH LEWAT DARI TANGGAL SERAH TERIMA

    Pertanyaan dari: S******e N*****a
    Halo Pak, mohon pencerahannya, saya memiliki unit apartemen di daerah cikarang, utara sudah lewat dari tanggal serah terima namun sampai sekarang masih rata dengan tanah dan angsuran kprnya masih berjalan. Apa yang harus saya lakukan karena sampai saat ini kami kontak kesana juga tidak ada balasan apa2 dan tidak tahu harus menindaklanjuti masalah ini kemana.  Terima kasih sebelumnya
    Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H.
    Dijawab Oleh:
    Pengacara Properti
  • Jual, Beli, & Sewa

    Jual tanah

    Pertanyaan dari: Budi Santosa
    Istri saya(S) dengan suami pertama(almarhum) membangun rumah diatas tanah yang dibeli suami 1(almarhum),adapun mereka dikarunia 3 anak dengan 1 anak telah meninggal,jadi yang hidup tinggal 2(1L+1P),setelah suami 1(almarhum) meninggal,istri S menikah dengan Saya dan memperbaiki rumah tsb,adapun sekarang Istri saya(S) hendak menjual rumah tsb,adapun status tanah dan bangunan tsb ada dalam status sertifikat dengan atas nama suami 1(almarhum).pertanyaannya bagaimana cara istri proses menjual rumah tsb agar sah secara hukum.
    Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H.
    Dijawab Oleh:
    Pengacara Properti
  • Hukum

    Menggali tanah

    Pertanyaan dari: Arfan Bakhtiar
    Tetangga saya menggali tanah sendiri sedalam 3 meter sepangang 20an meter, ini menyebabkan tanah saya rawan longsor. Siapa yg bertanggung jawab membuat pondasi utk mengindari longsor ditanah saya?
    Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H.
    Dijawab Oleh:
    Pengacara Properti
  • Hukum

    Cara pecah sertifikat tanah

    Pertanyaan dari: A**i C***a R*****i
    Saya punya tanah dengan luas 1.000 m2 dan akan dibagi-bagi ke saudara saya, bagaimana cara pecah sertifikat tanahnya?   Terima kasih
    Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H.
    Dijawab Oleh:
    Pengacara Properti
  • Hukum

    Rumah sudah di beli tapi tidak bisa di tempati

    Pertanyaan dari: Fathur Rohman
    Saya membeli rumah kepada penjual rumah,saat membeli rumah penjual berjanji akan mengosongkan rumahnya(saat ini rumahnya di tempati oleh orang yg penjual mempunyai hutang),namun saat pembayaran sdh lunas rumah masih blm di kosongkan oleh penjual,surat² pun sudah berganti nama pembeli (sudah balik nama sertifikat atas nama saya)sampai saat ini rumah blm di kosongkan karna penjual blm bayar hutang kepada yg menempati,harus bagaimana sy harus bertindak?terima kasih
    Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H.
    Dijawab Oleh:
    Pengacara Properti
Hide Ads