Hukum

Cara pecah sertifikat tanah

Pertanyaan dari: A**i C***a R*****i
Senin, 21 Okt 2024 18:47 WIB

Saya punya tanah dengan luas 1.000 m2 dan akan dibagi-bagi ke saudara saya, bagaimana cara pecah sertifikat tanahnya? Β  Terima kasih

Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H.
Pengacara Properti , Pengacara Properti, yang memahami dalam bidang : Kebijakan Perumahan dan pemukiman termasuk dalam lingkup rumah susun (apartemen), tanah, bangunan, kepemilikan hak, tata ruang serta hukum bisnis property.Litigasi dan non litigasi property termasuk dalam perselisihan dan sengketa kepemilikan hak dan hukum waris dalam lingkup persoalan property berupa, tanah, rumah, bangunan gedung dan apartemen.

Menindaklanjuti pertanyaan diatas dengan ini kami sampaikan bahwa Pemecahan bidang tanah dilakukan ketika satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Proses pemecahan sertifikat tanah ini bisa Anda lakukan dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selain itu, Anda juga bisa langsung melakukan pemecahan sertifikat tanah dengan langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan wilayah domisili masing-masing. Mengenai cara memecah sertipikat sebagaimana pernah pertanyaan dimaksud, kami melihat bahwa bidang tanah disebut adalah tanah warisan, sehingga perlu dilakukan beberapa langkah sebagai berikut:

  1. Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Jika sebidang tanah akan diwariskan kepada lebih dari satu orang, maka peralihan hak atas tanah tersebut harus disertai dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris. Hal ini diatur dalam Pasal 42 ayat (4) PP 24/1997.
  2. Permohonan Pemecahan Sertifikat Tanah ke Kantor ATR/BPN Permohonan pemecahan sertifikat tanah dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan ke Kantor ATR/BPN domisili saudari dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Adapun, dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk permohonan pemecahan sertifikat tanah menurut Pasal 133 ayat (1) Permen Agraria/BPN 3/1997 adalah: 1. Sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan; 2. identitas pemohon; 3. Persetujuan tertulis pemegang hak tanggungan, jika hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak tanggungan. Biaya yang dikenakan variatif karena dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Saudara bisa melakukan simulasinya di situs resmi Kementerian ATR/BPN. Adapun, penyelesaian pemecahan sertifikat tanah akan memakan waktu hingga 15 hari kerja. Demikian yang dapat kami jawab.
Buat pertanyaan seputar propertymu disini!

Pertanyaan Terkait

Lihat Selengkapnya

Kategori Diskusi Lainnya

Hide Ads