Saya punya tanah dengan luas 1.000 m2 dan akan dibagi-bagi ke saudara saya, bagaimana cara pecah sertifikat tanahnya? Β Terima kasih
Menindaklanjuti pertanyaan diatas dengan ini kami sampaikan bahwa Pemecahan bidang tanah dilakukan ketika satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Proses pemecahan sertifikat tanah ini bisa Anda lakukan dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selain itu, Anda juga bisa langsung melakukan pemecahan sertifikat tanah dengan langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan wilayah domisili masing-masing. Mengenai cara memecah sertipikat sebagaimana pernah pertanyaan dimaksud, kami melihat bahwa bidang tanah disebut adalah tanah warisan, sehingga perlu dilakukan beberapa langkah sebagai berikut: