Mau nanya perizinan untuk usaha kost, kontrakan, homestay, guesthouse, villa. Apakah ada pajak yg harus dibayar selain pbb. Untuk lokasi Di jakarta dan kota bandung.Β
Menjawab pertanyaan diatas dengan ini sampaikan bahwa untuk usaha kos-kosan, villa, dan guest house menjadi alternatif penginapan mengingat harganya yang lebih murah dibandingkan dengan menginap di hotel atau akomodasi lain.
Terkait pengurusan perijinan secara umum perizinan yang diperlukan pada dasarnya hampir sama pada masing- masing- Kabupaten/ Kota di Indonesia yang meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Selain itu, tergantung pada skala dan jenis usaha, mungkin juga diperlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (STD-UP).
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata, pelaku usaha dapat terdiri atas perseorangan maupun non perseorangan. Pelaku usaha wajib terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui OSS untuk memenuhi persyaratan berdasarkan standar risiko. Adapun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk Guest House yaitu KBLI 55199 (Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya) yang meliputi bungalow, cottage, motel dan pondok tamu (guesthouse).
Kelompok ini memiliki tingkat risiko yang rendah sehingga apabila mengacu kepada ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan berusaha untuk tingkat ini meliputi NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.
Setelah memiliki NIB, bagi Anda pelaku usaha Guest House dapat juga melakukan pendaftaran Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang merupakan bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya. Adapun syarat-syarat yang perlu dipenuhi dalam pembuatan TDUP berupa:
1. Izin Lokasi;
2. Izin Lingkungan;
3. IMB (Izin Mendirikan Bangunan Gedung);
Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan yang diatur oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kelautan (izin ini khusus untuk pariwisata yang menggunakan ruang laut secara menetap).
Terkait Perizinan Kos-kosan maka persyaratan yang dibutuhkan antara lain.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB): " NIB adalah identitas usaha yang sah dan berlaku secara nasional, diperlukan untuk semua jenis usaha, termasuk kos-kosan."
2. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): "PBG menunjukkan bahwa bangunan kos-kosan telah sesuai dengan persyaratan tata ruang dan bangunan."
3. Izin Lingkungan: "Izin ini memastikan bahwa usaha kos-kosan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar."
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): "Jika kos-kosan menawarkan layanan tambahan seperti laundry, warung makan, atau fasilitas lain yang bersifat komersial, SIUP mungkin diperlukan."
5. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU): "Beberapa daerah mungkin meminta SKDU dari kelurahan atau kecamatan."
6. Pajak Daerah: "Usaha kos-kosan dikenakan pajak daerah, yang pengelolaannya diatur oleh pemerintah daerah setempat."
Dengan demikian apabila Pemilik ingin mengurus perijinan kos-kosan, guest house dan villa bisa datang langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di wilayah masing-masing Kabupaten/Kota. Berdasarkan situs tersebut, pengajuan perizinan ini tidak dipungut biaya apapun dan bisa diselesaikan dalam lima hari kerja.
Demikian yang dapat kami jawab.
Muhammad Rizal Siregar