Saya mempunyai Sebuah bidang tanah, akan tetapi pernah terbesit akan menjualnya, dan bapak saya meminta hak nya / bagian, 50%:50%, Dari total nominal penjualan. Pertanyaannya berapa persen sebaiknya secara hukum yang berlaku pembagian antara bapak kandung dan 1 anak kandung laki laki.? dan apabila kita juga masih mempunyai saudara perempuan 1(status saudara angkat status di KK Famili lain ) apa juga wajib mendapatkan bagian? Bila wajib selayaknya mendapat bagian berapa persen?Β
Menanggapi pertanyaan diatas dengan ini dapat kami jelaskannterlebih dahulu dalam hukum perkawinan di Indonesia, harta bersama yang diperoleh selama perkawinan akan dibagi sama rata antara suami dan istri, yaitu masing-masing 50%, kecuali jika ada perjanjian perkawinan yang mengatur sebaliknya, Hal ini diatur dalam pasal 35 UU Perkawinan. Pembagian ini berlaku baik dalam konteks perceraian maupun ketika salah satu pasangan meninggal dunia.
Penjelasan Lebih lanjut dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 97: mengatur bahwa harta bersama dibagi sama rata, yaitu setengah untuk suami dan setengah untuk istri.
Berdasarkan Pasal 126 KUHPer, harta bersama bubar demi hukum salah satunya karena perceraian. Lalu, setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan isteri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal barang-barang itu.
Baik KUHPer maupun UU Perkawinan sudah mengatur pembagian harta bersama dimana harta dibagi dengan besaran yang sama atau 50:50 persen. Tetapi nyatanya aturan ini tidak menjadi patokan kaku bagi hakim yang menangani kasus perceraian dengan kasus harta bersama atau tidak dipisahkan. Undang-Undang Perkawinan: juga mengatur pembagian harta bersama, dan memberikan kewenangan kepada pasangan untuk membuat perjanjian perkawinan yang mengatur pembagian harta secara berbeda.
Mengenai status saudara angkat atau anak angkat dalam pembagian harta baik dalam harta bersama maupun harta waris dengan ini ditegaskan bahwa kedudukan anak angkat dan saudara angkat tidak mendapatkan apapun dari harta yang dibagi, kecuali kedudukan mereka sebagai anak angkat atau saudara angkat telah dimohonkan diawal saat mereka diangkat oleh keluarga melalai proses gugatan permohonan pada pengadilan negeri atau pengadilan agama sehingga porsi haknya berapa persen atas harta dimaksud sudah ditentukan diawal oleh pengadilan.
Terkait ada penafsiran dan perbedaan penerapan pasal uu perkawinan dan kompilasi hukum maka dapat ditinjau dari beberapa kasus yang terjadi dalam persidangan dimana hakim dapat memutuskan pembagian harta bersama yang berbeda dari 50:50 jika terdapat fakta atau bukti yang menunjukkan ketidakadilan atau keadaan khusus, misalnya jika salah satu pihak tidak memberikan kontribusi finansial selama perkawinan.
Menjawab dari permasalahan diatas Hal ini dapat kami sampaikan bahwa kedudukan ayah kandung mendapatkan 50% dari harta bersama, sementara apabila ibu kandung sudahn meninggal maka hak tersebut dapat diberikan kepada anak kandung dengan porsi 50 persen dari hak ibu yang diwariskan kepada anak-anaknya.
Dengan demikian pembagian harta bersama dapat diselesaikan melalui musyawarah atau melalui lembaga peradilan jika tidak ada kesepakatan.
Demikian yang dapat kami jawab
Muhammad Rizal Siregar
Pengacara Properti.