Mohon informasi apakah mengetahui memang sdh sedemikian parah antrian permohonan PBG di kota Malang, sy sdh membuat permohonan lebih dr 3 tahun dibantu oleh kantor notaris, sampai saat ini katanya masih menunggu persetujuan. Apa yg harus sy lakukan krn kantor notaris yg saya pakai jg sdh cukup bonafid dan sy sdh 2 kali ganti notaris hasilnya sama jg
Pergantian aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Perizinan Bangunan Gedung (PBG) menimbulkan sejumlah masalah. Itu terjadi karena tambahan persyaratan yang membuat masyarakat merasa kesulitan yang berimbas pada terhambatnya penerbitan sekitar 2.000 izin.
Pergantian IMB ke PBG merupakan imbas dari pemberlakuan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Penerapan PBG diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. Di Kota Malang, ketentuan itu diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah (Perda) PBG dan diterapkan sejak Juli tahun 2022 lalu.
Terkait permohonan yang bapak ajukan lebih dari 3 tahun di mana permohonan tersebut dibantu oleh kantor notaris, maka saya menyarankan untuk menyurati kembali Pemerintah Kota Malang agar ada kepastian hukum terkait permohonan PBG dimaksud. Apabila surat tersebut diabaikan maka saya menyarankan untuk melakukan gugatan terhadap Tindakan Administrasi Pemerintahan (TADPEM), dapat diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh orang perseorangan, yang diputus dalam jangka waktu 21 hari sebagaimana dalam UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.