Selamat Sore Pak Rizal ,
Kami adalah warga yang tinggal di salah satu kompleks perumahan di jakarta barat. Dan kami sudah menetap di perumahan tersebut selama sekitar 40 thn dengan tentram , sampai suatu ketika Developer di tempat kami ini ingin membangun cluster baru dimana lokasi tanahnya bersebelahan dengan rumah yang sudah dibangun puluhan tahun sebelumnya.
Pada dasarnya kami sebagai warga tidak keberatan akan adanya cluster baru tersebut , tapi yang menjadi masalah adalah akses masuk ke cluster tersebut adalah melalui salah satu rumah yang letaknya ada di tengah . Photo rumah dengan pagar kuning sudah kami lampirkan.
Apakah memang izin peruntukan rumah tinggal menjadi jalan bisa dikeluarkan sepihak oleh Dinas Tata Kota ? Bahkan tanpa persetujuan warga terdampak ? Karena dari pihak RT - RW - Lurah mengatakan bahwa izin dari Developer sudah sah dan bagi warga yang tetap keberatan silahkan menempuh jalur hukum.
Kalau memang izin sudah diberikan dan warga tidak bisa berbuat apa-apa lagi karena kami semua awam terhadap soal perizinan. Dan kami juga tidak ada kemampuan untuk menempuh jalur hukum. Karena semua pihak dari RT - RW dan Lurah tidak ada yang menolak atas pembongkaran rumah tinggal tersebut.
Bahkan pada saat pembelian rumah tersebut , pihak Developer menggunakan nama perorangan sehingga pemilik rumah yang menjual memang tidak mengetahui kalau rumahnya akan dirobohkan dan digunakan sebagai akses jalan masuk ke cluster baru. Ukuran rumah LT 10 x 15m...sememtara tanah dibelakang rumah tersebut berukuran 2.000 m2 dan akan dibuat cluster untuk 24 unit rumah tinggal.
Dari sisi hukum , tindakan apa yang dapat warga lakukan sebagai kompensasi atas kondisi ini , karena kalau dari rumah yang terdampak ada 3 rumah.
kiri kanan dan yang berhadapan. Kompensasi dalam nominal rupiah yang kami minta sampai saat ini belum ada kesepakatan. Contoh. Apakah memungkinkan kalau dengan kondisi tusuk sate , kami meminta kompensasi kerugian atas penurunan harga jual ? Dan untuk rumah dikanan kiri , bagaimana dengan aturan GSB ? Karena semula posisi rumah Badan menjadi di samping jalan. Adapun pembelaan dari pihak Developer adalah di kanan kiri akan diberikan taman @ 2m sehingga rumah tidak akan bersebelahan dengan jalan langsung....apakah penjelasan ini benar ? Lalu mengenai rumah tusuk sate juga mereka sampaikan belum tentu juga. Padahal sudah jelas semua agent property mengatakan kondisi rumah tusuk sate pasti mengalami penurunan harga jual.
Apakah atas kondisi ini semua , dari sisi hukum... kami sebagai warga bisa mendapatkan hak yang fair akibat ketidaknyamanan dan tindakan semena mena dari pihak Devoloper ?
Mohon pemcerahannya ya Pak. Terima kasih.
Diperumahan Springhill Yume Lagoon Cisauk Kabupaten Tangerang terdapat TPS3R itu sebenernya jarak ke rumah warga berapa meter?sedangkan jarak TPS3R Suradita & Springhill ini berjarak 20 meter dari rumah, pihak warga sudah komplain ke pihak Developer sedangkan pihak Developer bilang punya pemerintah, ada diskusi sedangkan warga Perumahan Springhill tidak ada yang diundang, efek TSP3R ini asap hitam pekat keluar dari pipa dekat TPS3R
Halo.. saya ada beberapa pertanyaan tentang status rumah saya yang masih HGB, namun saya mau pindah sertifikatnya menjadi SHM dan sepertinya sudah lewat masa HGBnya.
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang dapat diajukan terkait proses balik nama dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM):
Apa persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus perubahan status dari HGB ke SHM?
Apakah ada syarat khusus terkait status kepemilikan tanah untuk bisa mengubah HGB menjadi SHM?Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pengalihan dari HGB ke SHM?
Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus perubahan status ini? Apakah ada biaya pajak tambahan?
Di mana lokasi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang harus dikunjungi untuk pengurusan perubahan status ini?
Apakah bisa mengurus perubahan status HGB ke SHM secara online atau harus datang langsung ke BPN?
Apakah proses pengalihan status ini bisa dilakukan oleh pihak ketiga, seperti notaris atau PPAT, atau harus dilakukan langsung oleh pemilik tanah?
Apakah ada batasan luas tanah yang bisa diubah dari HGB menjadi SHM?
Apa yang terjadi jika masa berlaku HGB sudah mendekati habis, apakah tetap bisa diubah menjadi SHM?
Setelah HGB diubah menjadi SHM, apa langkah selanjutnya yang perlu dilakukan untuk memastikan sertifikat sah dan diakui?Terima kasih, semoga kebingungan saya dapat dicerahkan yaa..