Selamat siang, Saya mau tanya terkait cara hibah tanah dari kakak ke adik. Apakah harus dgn akta PPAT? Lalu stlh ada akta PPAT bagaimana cara mengurus baliknamanya sendiri di BPN?
Menjawab pertanyaan diatas dengan ini kami sampaikan terlebih dahulu ketentuan hibah merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) BAB X Bagian I Pasal 1666, penghibahan adalah suatu persetujuan dengan seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma tanpa dapat menariknya kembali. Jadi, hibah merupakan harta atau benda yang diberikan kepada orang lain sedangkan penghibahan artinya proses atau cara pemberian hibah atau perbuatan menghibahkan itu sendiri.
Menurut Pasal 1682 KUHPerdata, hibah dianggap sah dan diakui secara hukum apabila dilakukan dengan akta notaris dan naskah aslinya harus disimpan oleh notaris. Namun hibah berupa hadiah barang bergerak yang berwujud atau surat piutang seperti diatur dalam Pasal 1687 KUHPerdata, tetap sah meski tidak memerlukan akta notaris selama diserahkan secara resmi dan jelas. Adapun Syarat Hibah Dikecualikan dari Objek Pajak berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 9 PMK 90/2020, keuntungan atas hibah maupun hibah (berupa uang atau barang) yang dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dikecualikan dari objek pajak. Yang dimaksud keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah antara orang tua kandung dan anak kandung. Artinya, hibah dari orang tua ke anak dapat dikecualikan dari pengenaan pajak.
Kemudian hibah tanah dari kakak ke adik memang kena pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) bagi si pemberi hibah (kakak) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi si penerima hibah (adik). Hibah antara saudara kandung dianggap sebagai objek pajak, meski tidak dalam garis keturunan lurus. Dengan demikian ketentuan Hibah tanah dari kakak ke adik dikenakan pajak, baik PPh bagi pemberi maupun BPHTB bagi penerima. Proses hibah harus melalui akta hibah PPAT dan pendaftaran di BPN.
Demikian yang dapat kami jawab.
Muhammad Rizal Siregar
Pengacara Properti