Hukum

APARTEMEN MASIH BELUM DI BANGUN PADAHAL SUDAH LEWAT DARI TANGGAL SERAH TERIMA

Pertanyaan dari: S******e N*****a
Jumat, 15 Nov 2024 10:10 WIB

Halo Pak, mohon pencerahannya, saya memiliki unit apartemen di daerah cikarang, utara sudah lewat dari tanggal serah terima namun sampai sekarang masih rata dengan tanah dan angsuran kprnya masih berjalan. Apa yang harus saya lakukan karena sampai saat ini kami kontak kesana juga tidak ada balasan apa2 dan tidak tahu harus menindaklanjuti masalah ini kemana.Β  Terima kasih sebelumnya

Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H.
Pengacara Properti , Pengacara Properti, yang memahami dalam bidang : Kebijakan Perumahan dan pemukiman termasuk dalam lingkup rumah susun (apartemen), tanah, bangunan, kepemilikan hak, tata ruang serta hukum bisnis property.Litigasi dan non litigasi property termasuk dalam perselisihan dan sengketa kepemilikan hak dan hukum waris dalam lingkup persoalan property berupa, tanah, rumah, bangunan gedung dan apartemen.

Menanggapi pertanyaan diatas kami sampaikan mengacu Perjanjian sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Hal ini diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.

Perjanjian adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih berdasarkan kesepakatan. Perjanjian dapat menimbulkan perikatan, sehingga undang-undang dan perjanjian merupakan sumber perikatan. Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata mengatur tentang “goeder trouw” atau asas itikad baik. Karena di dalamnya diatur bahwa suatu perjanjian harus dibuat dengan itikad baik dan kepatutan oleh para pihak.

Dalam hal ini, para pihak diharapkan memiliki sikap jujur dan bertanggung jawab untuk mencapai tujuan bersama. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan perjanjian dilakukan dengan integritas. Selain itu, pelaksanaan perjanjian harus mengikuti nilai- nilai yang diakui secara luas dalam masyarakat.

Mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu: Kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri, kecakapan para pihak yang membuat kontrak, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal atau tidak dilarang.

Pengaturan dalam transaksi dengan konsumen dalam unit apartemen diatur dalam PPJB sehingga selanjutnya langkah dilakukan melalui pengumuman akta yang relevan dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 620 KUH Perdata, terutama dengan mencatatnya dalam buku register. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (Tentang Pokok-pokok Pokok Pertanian (UUPA)), pendaftaran hak atas tanah dan hak milik atas unit rumah susun, maka pengalihan hak dilakukan sesuai dengan Pasal 19 UUPA dan peraturan pelaksanaannya, karena bukti kepemilikan hak atas suatu bidang tanah maupun hak milik atas Satuan Rumah Susun dibuktikan dengan adanya sertipikat tanah yang dalam hal ini berupa Seripikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Bahwa terkait unit apartemen sudah lewat dari tanggal serah terima dan masih ada angsuran KPR-nya masih berjalan namun belum ada pembangunan maka dengan ini developer wajib memberikan denda terhadap konsumen sebagaimana diatur dalam PPJB.

Adapun apabila unit apartemen yang bapak maksud telah terjadi gugatan kepailitan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) UU 37/2004, dalam hal pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan, terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian dengan Debitor dapat meminta kepada Kurator untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh Kurator dan pihak tersebut. Kemudian Pasal 37 ayat (1) UU 37/2004 berbunyi: Apabila dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 telah diperjanjikan penyerahan benda dagangan yang biasa diperdagangkan dengan suatu jangka waktu dan pihak yang harus menyerahkan benda tersebut sebelum penyerahan dilaksanakan dinyatakan pailit maka perjanjian menjadi hapus dengan diucapkannya putusan pernyataan pailit, dan dalam hal pihak lawan dirugikan karena penghapusan maka yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai kreditur konkuren untuk mendapatkan ganti rugi.

Apabila dalam jangka waktu tersebut, kurator tidak memberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian tersebut, maka perjanjian berakhir dan pihak dalam perjanjian itu dapat menuntut ganti rugi dan akan diperlakukan sebagai kreditor konkuren.

Dengan demikian, unit apartemen yang dimaksud masih menjadi harta developer dan menurut hemat kami, PPJB yang bapak tanyakan menjadi hapus jika putusan pernyataan pailit diucapkan, dan bilamana Anda hendak menuntut ganti rugi atas hapusnya PPJB tersebut, Anda dapat mengajukan tagihan sebagai kreditur konkuren kepada kurator.

Demikian yang dapat kami jawab 

Muhammad Rizal Siregar

Pengacara Properti

Buat pertanyaan seputar propertymu disini!

Pertanyaan Terkait

Lihat Selengkapnya

Kategori Diskusi Lainnya

Hide Ads