Istri saya(S) dengan suami pertama(almarhum) membangun rumah diatas tanah yang dibeli suami 1(almarhum),adapun mereka dikarunia 3 anak dengan 1 anak telah meninggal,jadi yang hidup tinggal 2(1L+1P),setelah suami 1(almarhum) meninggal,istri S menikah dengan Saya dan memperbaiki rumah tsb,adapun sekarang Istri saya(S) hendak menjual rumah tsb,adapun status tanah dan bangunan tsb ada dalam status sertifikat dengan atas nama suami 1(almarhum).pertanyaannya bagaimana cara istri proses menjual rumah tsb agar sah secara hukum.
Bahwa terkait dengan pertanyaan diatas kami sampaikan berdasarkan Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), apabila Pewaris meninggal dunia dan meninggalkan suami atau istri yang hidup terlama beserta anak atau keturunannya, mereka mewaris bagian yang sama besarnya. Ahli waris ini disebut sebagai ahli waris Golongan I. Oleh karena itu, berdasarkan pertanyaan, yang menjadi ahli waris adalah istri dan dua orang anak. Setelah pewaris meninggal dunia, pewaris akan memberikan harta warisnya kepada ahli waris. Menurut Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Harta di dalam perkawinan terdiri dari dua, yaitu:
- Harta bersama: harta yang didapat pada saat perkawinan.
- Harta bawaan: harta yang didapat sebelum adanya perkawinan.
Apabila di antara suami dan istri tidak dibuat perjanjian kawin atau prenuptial agreement (atau biasa disebut dengan perjanjian pisah harta), harta yang ada di dalam perkawinan tergolong sebagai harta bersama. Oleh karena itu, harta bersama harus dibagi dua terlebih dahulu, sehingga ½ bagian adalah harta suami (Pewaris) dan ½ bagian adalah harta istri. Kemudian, ½ bagian harta suami ditambah dengan harta bawaan suami disebut sebagai harta peninggalan. Harta peninggalan inilah yang kemudian akan dibagi ke ahli waris, yaitu istri, anak pertama, dan anak kedua.
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, dalam hal suami meninggal dunia dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka istri berhak atas separuh harta bersama sebagai bagian miliknya, sedangkan sisanya menjadi harta yang diwariskan kepada ahli waris suami. Dalam hal ini, bagian istri yang ditinggal mati disamakan dengan seorang anak sah. Dengan demikian proses yang dilakukan untuk menjual ruamh tersebut adalah istri almarhum dengan persetujuan dari kedua anaknya agar transaksi jual-belinya sah secara hukum.
Muhammad Rizal Siregar
Pengacara Properti