Hukum

Ahli Waris Kematian Ibu kandung Yang sudah menikah lagi dan meninggal

Pertanyaan dari: ADI WAHYONO
Rabu, 05 Mar 2025 13:26 WIB

saya mempunyai seorang ibu dan mempunyai saudara kandung kakak perempuan..ketika ayah sudah meninggal ibu nikah lagi dan ketika menikah dengan suami barunya ibu saya membeli tanah dengan hasil jerih payahnya bekerja sebagai tukang pijat profesional dan suaminya tidak bekerja dan tidak mempunyai anak dari suami barunya.. setelah itu Ibu saya meninggal..dan semua harta kekayaan ibu dikuasai dan dibawa suami barunya..termasuk surat kematian dan surat tanah ibu..bagaimana hukum ahli warisnya karena suami barunya merasa punya hak atas tanah itu sebagai ahli waris.. terimakasih 

Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H.
Pengacara Properti , Pengacara Properti, yang memahami dalam bidang : Kebijakan Perumahan dan pemukiman termasuk dalam lingkup rumah susun (apartemen), tanah, bangunan, kepemilikan hak, tata ruang serta hukum bisnis property.Litigasi dan non litigasi property termasuk dalam perselisihan dan sengketa kepemilikan hak dan hukum waris dalam lingkup persoalan property berupa, tanah, rumah, bangunan gedung dan apartemen.

Menindaklanjuti pertanyaan diatas dengan ini kami klasifikasi bahwa ketentuan harta dalam perkawinan sebagaimana Pasal 119 Burgerlijk Wetboek (BW), asas hukum harta parkawinana adalah dengan menikahnya suami-isteri, maka semua harta yang dibawa oleh suami maupun isteri ke dalam perkawinan, masuk dalam satu kelompok harta bersama kecuali ada ketentuan perjanjian pemisahan harta sebekum perkawinan dilaksanakan. Kemudian asas yang dianut dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ketentuan pokok hukum harta perkawinan sebagaimana Pasal 35 ayat (1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”, (2) "Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”.

Ketentuan “harta bawaan”, harta yang dibawa oleh masing-masing suami dan isteri ke dalam perkawinan sehingga diatur dalam perjanjian perkawinan, yaitu Pasal 29 ayat (1), (2), (3), (4) UU Perkawinan. Bahwa terkait ketentuan ahli waris telah diatur dalam pasal 838 KUH Perdata yang pada pokoknya yang memiliki hubungan darah dalam keluarga, kemudian berdasarkan Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam (KHI) ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Bahwa sehubungan pertanyaan diatas dengan ini kami sampaikan antara saudara bersama kakak perempuan dapat dikualifikasi sebagai ahli waris yang diletakkan dari keturunan Almarhumah ibu saudara. Namun terkait adanya pernikahan antara almarhumah ibu saudara dengan ayah sambung dimana selama perkawinan yang mancari nafkah adalah ibu kandung saudara sampai pada memiliki Harta bidang tanah, maka kedudukan hak saudara sebagai ahli waris serta mendapatkan pembagian Harta waris dari pernikahan dengan ayah sambung dapat dimiliki sebagaimana dalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, mengingat perkawinan antara ibu saudara dengan ayah sambung tidak memiliki perjanjian pemisahan Harta sebelum perkawinan sebagaimana ketentuan pasal 29 Jo pasal 35 Dan 36 UU perkawinan.

Adapun solusinyang yang dapat saudara lakukan ialah mengajukan persona serta mendaftarkan pada Pengadilan Agama bagi beragama Islam Dan Pengadilan Negeri bagi non Muslim, guna mendapatkan legalisasi sebagai ahli waris (fatwa waris) agar hak- hak saudara untuk mendapatkan porsi pembagian Harta waris sebagai ahli waris mendapatkan kepastian Hukum.

Demikian yang dapat kami jawab.

Muhammad Rizal Siregar 

Pengacara Properti

Buat pertanyaan seputar propertymu disini!

Pertanyaan Terkait

Lihat Selengkapnya

Kategori Diskusi Lainnya

Hide Ads