Selamat siang..sertifat asli tanah istri rusak karena rayap cuman tersisa serpihan dan ada no sertifikat..apakah bisa langsung diubah menjadi sertifat elektronik..?bagaimana prosesnya.?#terimakasih
Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 2023 menyatakan bahwa “Sertipikat Elektronik adalah Sertipikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai lex specialis yang melengkapi ketentuan alat bukti dalam hukum acara kaitannya dengan pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Ketentuan mengenai alat bukti elektronik secara sah sebagai alat bukti dalam hukum diakui dalam Pasal 5 ayat(2) UU ITE. Mekanisme sertipikat elektronik melibatkan proses digital melalui sistem elektronik Kementerian ATR/BPN, di mana data sertifikat disimpan dalam "brankas elektronik" pemegang hak dan dapat diakses melalui aplikasi seperti Sentuh Tanahku. Sertifikat elektronik dapat diperoleh melalui penerbitan sertifikat tanah pertama kali, konversi sertifikat fisik yang hilang/rusak, atau konversi sukarela atas permohonan pemilik. Prosesnya meliputi persiapan dokumen, pengajuan permohonan ke BPN, verifikasi data, hingga penerbitan sertifikat elektronik yang tersimpan secara aman dan dapat dicetak dalam bentuk resmi (secure paper).
Mengacu pada pertanyaan ditas sebelum membuat sertifikat elektronik pastikan beberapa hal yakni memiliki tanah, sudah dipasang patok, dan sudah memiliki bukti kepemilikan tanah.
Pertama, mengajukan permohonan pendaftaran tanah di loket pelayanan dengan menyertakan beberapa dokumen persyaratan. Antara lain formulir pendaftaran yang ditandatangani di atas materai, fotokopi identitas KTP dan KK pemohon, surat kuasa jika dikuasakan, bukti kepemilikan tanah, fotokopi SPPT PBB tahun berjalan dan penyerahan bukti SSB (BPHTB). Serta melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Kedua, pemohon nantinya akan menerima surat tanda terima dokumen dan surat perintah setor biaya PNBP. Dokumen ini harap disimpan hingga kegiatan pendaftaran tanah selesai. Setelah itu, petugas akan menghubungi terkait jadwal pengukuran bidang tanah atau pemeriksaan tanah oleh tim panitia.
Ketiga, progres permohonan sertipikat tanah bisa dipantau melalui aplikasi ‘Sentuh Tanahku’. Untuk proses penerbitan sertipikat, permohon diminta untuk menyerahkan bukti lunas BPHTB. Apabila proses selesai, sertipikat dapat diambil ke kantor pertanahan setempat dengan menunjukkan surat tanda dokumen serta identitas permohonan.
Demikian yang dapat kami jawab.
Muhammad Rizal Siregar
Pengacara Properti