Apa kah pedoman harga jual tanah HGB yang masa berlaku haknya tersisa 5 tahun lagi, yang mana lokasinya ditengah kota tidak jauh dr Alun alun (kota Lembang) bisa setinggi diatas NJOP mencapai 2 kali lipat/ 100% atau berapa persen batasan maksimum yang pantas /layak sementara tanahnya tidak dikelola sesuai peruntukannya . Mohon petunjuk agar lahan bisa terjual /dibeli oleh investor
Menjawab pertanyaan yang dimaksud, tidak ada pedoman khusus dalam melakukan transaksi jual beli melainkan adanya kesepakatan para pihak yang ditinjau dari aspek bisnis dan aspek hukum.
Salah satu cara untuk menentukan harga tanah per meter adalah dengan melakukan survei harga di dekat area bidang tanah sekitarnya sebagai pembanding. Hal ini sangat membantu saudara untuk mendapatkan gambaran lebih akurat mengenai harga tanah pada lokasi dimaksud.
Kemudian untuk memastikan sisa masa waktu SHGB ada baiknya mendatangi kantor pertanahan setempat (BPN/Badan Pertanahan Nasional), guna memastikan sisa masa waktu SHGB 5 (lima) tahun apakah dapat diperpanjang atau tidak. Hal ini sangat penting terkait bidang tanah yang dimohonkan oleh perorangan/badan hukum jika tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, BPN pasti memberikan peringatan atau catatan khusus pada SHGB masih berlaku. Kemudian apabila ingin diperpanjang maka ada persyaratan khusus yang disampaikan BPN agar tanah dimaksud tidak dikualifikasi sebagai tanah terlantar.
Dengan demkian mengacu pada transaksi yang saudara lakukan atas bidang tanah di Lembang, jika menguntungkan secara bisnis dapat dilanjutkan. Apabila transaksi dimaksud menagalami kendala dari aspek bisnis dan hukum lebih baik dibatalkan.
Untuk mengetahui lebih pasti pedoman khusus dalam melakukan transaksi dari permasalahan diatas ada baiknya saudara melakukan konsultasi pada konsultan hukum yang expert untuk memastikan aspek bisnis dan aspek hukum dalam melakukan transaksi dengan investor.
Demikian yang dapat kami jawab.
Muhammad Rizal Siregar/ Pengacara Properti