Tetangga membangun tembok, ditanah-nya sendiri (jalan gang disertifikat) hanya untuk menghalangi udara & cahaya yg masuk k rumah kontrakan saya & yg menghuni kontrakan saya tidak boleh membuka jendela karena ย dianggap masuk kedalam tanahnya dia (kontrakan dalam gang). Apakah memang benar peraturannya seperti itu?
Suhubungann dengan pertanyaan diatas terkait tembok yang dibangun untuk menghalangi cahaya tetangga rumah dengan dalil telah disertipikatkan, maka dengan ini kami sampaikan bahwa dalam membangun rumah nemiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ini merupakan dasar acuan kelayakan bangunan termasuk rumah untuk mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/ dahulu IMB sehingga di dalamnya mengatur bahwa pemasangan jendela minimal berjarak 3 meter dari rumah sekitarnya. Maka, apabila menilik dari kondisi rumah kamu yang tidak memiliki jarak alias menempel dengan rumah samping, pemasangan jendela di rumah kamu tadi tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Bahwa dalam bangunan rumah ada disebut Garis Sepadan Bangunan (GSSB) dimana jendela sebuah bangunan tidak boleh menghadap langsung ke halaman orang lain terutama jika itu mengganggu pemilik rumah tersebut. Hal ini tertuang dalam Pasal 647 KUHPerdata yang mengatur mengenai hak dan kewajiban perihal pembangunan rumah, 'Orang tidak diperbolehkan mempunyai pemandangan langsung ke pekarangan tetangga yang tertutup atau terbuka, maka tak boleh ia memperlengkapi rumahnya dengan jendela, balkon atau perlengkapan lain yang memberikan pemandangan ke pekarangan tetangga itu, kecuali bila tembok yang diperlengkapinya dengan hal-hal itu jaraknya lebih dari dua puluh telapak dari pekarangan tetangga tersebut." Aturan ini juga diperkuat dalam Pasal 648 KUH Perdata yang berbunyi: bangunan jurusan menyamping atau dari jurusan menyerang orang tidak boleh mempunyai pandangan atas pekarangan tetangga, kecuali dalam jarak lima telapak."
Bahwa apabila pemilik rumah yang memasang jendela di tempat tak semestinya, jendela tersebut harus dibongkar mengingat hal ini tidak sesuai dengan standar dan PBG yang diajukan pada pemerintah setempat mengingat bangunan rumah yang mengganggu ketertibsn umum dapat dilakuksn pembongkaran oleh pemerintah setempat walaupun diatas bangunan tersebut telah memiliki sertipikat pemilik, karena bangunan rumah memiki standard GSSB.
Bahwa apabila bangunan rumah diantara tetangga menimbulkan keributan ada baiknya dilakuksn mediasi pada tingkat Desa/Kelurahan setempat guna manjunjung tinggi asas musyarah Dan mufakat untuk menghindari konflik berkepanjangan sesama masyarakat.
Demikian yang dapat kami jawab.
Muhammad Rizal Siregar
Pengacara Properti