Bisakah rumah yang telah dilelang oleh KPKNL digugat kembali ?, krn rumah yg kami beli adalah rumah yg telah dimiliki oleh pemenang lelang sebelum kami membeli rmh tersebut.
Menjawab pertanyaan di atas sehubungan dengan pertanyaan terkait bisakah rumah yang telah dilelang oleh KPKNL digugat kembali, dengan ini dapat kami sampaikan terlebih dahulu bahwa lelang dilakukan apabila pihak debitur melakukan wanprestasi atas kewajiban pembayaran kepada pihak kreditur. Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dari sertifikat hak tanggungan dimana upaya peralihan hak milik atas rumah lelang secara umum merupakan objek yang dijadikan jaminan utang dengan hak tanggungan.
Menurut Pasal 14 ayat (3) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU No. 4 Tahun 1996), ditegaskan bahwa sertifikat hak tanggungan dipersamakan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selengkapnya pasal tersebut menyatakan: “Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah.” Regulasi khusus yang mengatur tentang pelaksanaan lelang di KPKNL diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK No. 213 Tahun 2020).
Pada pasal 1 angka 1 PMK No. 213 Tahun 2020 lelang didefinisikan sebagai penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun. Berdasarkan definisi tersebut, maka secara sederhana dapat dipahami bahwa lelang merupakan proses jual beli untuk peralihan hak milik atas barang yang dilelang dari pemilik kepada pemenang lelang (i.c. pembeli). Sebagai tambahan, Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa pembeli objek tanah, termasuk di atasnya berdiri bangunan rumah, yang melakukan pembelian melalui pelelangan umum dikualifikasikan sebagai pembeli beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata. Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Rumusan Hukum Kamar Perdata angka 4 SEMA No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Berdasarkan ketentuan diatas apabila pemenang lelang tidak dapat memiliki haknya sebagai pemilik (pembeli) seperti tanah dan bangunan maka dapat dilakuksn upaya Hukum melalui gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum pada peradilan umum dimana ketentuan legal standing sebagai pemenang lelang dikualifikasi sebagai pembeli beritikad baik.
Demikianlah yang dapat kami jawab.
Muhammad Rizal Siregar
Pengacara Properti.