Hukum

Membangun kos tanpa persetujuan tetangga Dan lingkungan

Pertanyaan dari: Y****n
Jumat, 15 Nov 2024 10:18 WIB

Yth bapak/ibu, Saat ini tetangga saya sedang melakukan pembangunan kos2an 3 timgkat kapasitas 16 kamar. Hal ini saya ketahui di kemudian hari karena pada saat minta persetujuan tetangga untuk pembuatan IMB yang bersangkutan tidak jujur Dan hanya mengatakan untuk renovasi rumah. Kami tetangga kiri Dan kanan tidak setuju atas pembangunan kos2an ini, Dan sudah melapor ke pak RT RW setempat. Sudah diadakan rapat oleh RT/RW,warga Dan yang pihak yang membangun kos. Namun belum ditemukan jalan keluar. Tapi tidak ada tindak lanjut Dari RT RW setempat,sedangkan pembangunan tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan lingkungan seperti air pengeboran +tanah merah dibuang ke got sehingga got menjadi penuh tanah. Yang ingin saya tanyakan apakah ada langkah lain mungkin pengaduan ke instansi lebih lanjut sehingga pembangunan ini dapat dicek lebih lanjut mengenai perijinannya? Dan apa yang harus saya lakukan jika saya tidak setuju atas pembangunan kos2an ini.karena tetunya dengan kos2an ada peningkatan atas resiko2 yang tidak diinginkan. Terima kasih Salam. Yerlin

Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H.
Pengacara Properti , Pengacara Properti, yang memahami dalam bidang : Kebijakan Perumahan dan pemukiman termasuk dalam lingkup rumah susun (apartemen), tanah, bangunan, kepemilikan hak, tata ruang serta hukum bisnis property.Litigasi dan non litigasi property termasuk dalam perselisihan dan sengketa kepemilikan hak dan hukum waris dalam lingkup persoalan property berupa, tanah, rumah, bangunan gedung dan apartemen.

Menanggapi pertanyaan di atas dengan ini kami sampaikan bahwa usaha kost-kostan termasuk dalam jenis usaha berbasis risiko di Indonesia dan diatur dalam beberapa peraturan terkait perizinan. Secara umum, usaha ini tunduk pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021, yang mengatur perizinan berusaha berbasis risiko. Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha kost-kostan diantaranya sebagai berikut.

  1. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
  2. Persetujuan lingkungan
  3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) 

Syarat-Syarat Umum untuk Mendapatkan Izin Kos-kosan Selain mengurus izin melalui OSS, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh pemilik kos-kosan, antara lain:

  1. Izin Lingkungan: Jika kos-kosan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, izin lingkungan juga diperlukan.
  2. Persetujuan Tetangga: Adanya persetujuan dari tetangga sekitar akan mempermudah proses perizinan. 

Terkait langkah yang pembaca lakukan ada baiknya melaporkan permassalahan tersebut pada Pemda/Pemko setempat untuk mediasi atas permasalahan tersebut sehingga apabila pihak yang melaksanakan pembangunan rumah kos tanpa ada persetujuan masyarakat dapat dikenakan sanksi, mengingat untuk Kos-kosan Tanpa Izin Penghentian Operasional: Usaha kos-kosan bisa dipaksa berhenti beroperasi. 

Demikian yang dapat kami jawab.

Muhammad Rizal Siregar

Pengacara Properti

Buat pertanyaan seputar propertymu disini!

Pertanyaan Terkait

Lihat Selengkapnya

Kategori Diskusi Lainnya

Hide Ads