18 Bidang Tanah Wakaf di Sleman Terdampak Tol Jogja-YIA, Ini Rinciannya

18 Bidang Tanah Wakaf di Sleman Terdampak Tol Jogja-YIA, Ini Rinciannya

Dwi Agus - detikJogja
Rabu, 11 Des 2024 20:15 WIB
Koordinasi pemberkasan tanah wakaf terdampak Tol Solo-Jogja-YIA seksi 3 oleh Kantor Pertanahan Sleman, Rabu (11/12/2024).
Koordinasi pemberkasan tanah wakaf terdampak Tol Solo-Jogja-YIA seksi 3 oleh Kantor Pertanahan Sleman, Rabu (11/12/2024). (Foto: dok. Kantor Pertanahan Sleman)
Sleman -

Sebanyak 18 bidang tanah wakaf terdampak pembangunan Tol Solo-Jogja-YIA seksi 3 ruas Jogja-YIA. Tanah wakaf yang difungsikan sebagai masjid, pondok pesantren, dan sekolah itu tersebar di Kapanewon Godean, Gamping, Moyudan, dan Mlati

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo Prabowo menuturkan 18 bidang tanah wakaf ini terdiri dari 11 subjek tanah dan bangunan. Status kepengelolaan mulai dari perorangan hingga organisasi keagamaan.

"Jadi kalau bidang hitungan totalnya ada 18 bidang tanah wakaf yang dikelola oleh 11 nadhir. Statusnya ada yang perorangan adapula yang organisasi keagamaan," jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (11/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hary menuturkan untuk saat ini seluruhnya masih dalam tahap pemberkasan. Berbeda dengan musyawarah tanah perorangan, seluruhnya diagendakan dalam satu pertemuan. Ini karena mekanismenya berbeda dengan tahapan perorangan.

Dalam pertemuan ini terdapat beberapa permasalahan yang ditemui. Salah satunya adalah pergantian nadhir, sehingga diperlukan mekanisme penggantian yang tercatat sebagai penerima UGR dengan skema wakaf.

ADVERTISEMENT

"Wakaf yang perorangan ada yang meninggal sehingga harus ada perubahan. Harus proses dulu untuk akte kematian dan ini butuh waktu. Ini tetap lewat KUA ke Kemenag Kabupaten lalu BWI (Badan Wakaf Indonesia) kabupaten lalu PPK untuk daftar perubahan penggantiannya," katanya.

Hary menegaskan proses penggantian nadhir sangatlah penting. Ini karena sosok nadhir telah terdaftar sejak awal sosialisasi terdampak pembangunan tol. Sehingga sosok pengganti harus dilegalkan sebagai penanggungjawab tanah wakaf.

"Harus tuntas dulu pergantian nadhirnya baru bisa lanjut pemberkasan," bebernya.

Selain itu, ada beberapa bidang tanah wakaf yang tersenggol. Besaran luasan tanah tidak melebihi 100 meter persegi. Diantaranya seluas 49 meter persegi, 46 meter persegi dan 30 meter persegi.

Untuk temuan ini pihaknya masih melakukan kajian. Jika memungkinkan, bidang tanah tersebut akan dihindari trase tol. Namun jika tak memungkinkan, maka tetap mencarikan tanah pengganti.

"Ada 3 lokasi yang kenanya dikit, ada 49 meter persegi, 46 meter persegi dan 30an meter persegi. Itu nanti akan kaji secara teknis dihindari, kalau tidak bisa maka otomatis cari tanah pengganti," katanya.

Dalam proses koordinasi pemberkasan tanah wakaf ini juga dijabarkan jumlah tanah wakaf terdampak. Terdapat satu bangunan atau tanah yang bidangnya terpotong. Sehingga proses UGR akan dihitung menjadi 2 bidang.

"Tertulisnya 18 bidang tapi ada bidang yang A dan B. Artinya cuma 1 bidang tapi kepotong sehingga dihitungnya 2 bidang. Kalau sesuai nadhir, ada 11 (bidang tanah wakaf) tadi yang datang," ujarnya.

Terkait skema UGR, Hary menuturkan akan diganti sesuai nilai appraisal tanah dan bangunan. Hanya saja untuk lokasinya ditentukan oleh nadhir. Setelahnya pembangunan dilakukan oleh Jasa Marga.

Proses ini diawali dengan pengajuan izin pelepasan tanah wakaf ke Kantor Kemenag Sleman, setelahnya lanjut ke Kanwil Kemenag DIY. Proses kemudian berlanjut ke Badan Wakaf Indonesia (BWI). Setelah izin turun, maka penggantian tanah wakaf bisa disegerakan.

"Acuannya tidak luas tanah dan bangunan terdampak tapi berdasarkan appraisal. Setelah proses dari Kemenag Sleman lalu Kemenag DIY dan BWI selesai, lalu cari tanah pengganti bersama PPK dan nadhir," katanya.

Terkait lokasi, Hary memastikan tidak harus dekat dengan lokasi awal. Ini tentunya atas kesepakatan nadhir dan warga maupun pengurus lembaga. Perbedaan lokasi tidak menjadi kendala selama nilainya sama dengan appraisal.

"Menentukan lokasi dari nadhirnya, ada rapat dengan masyarakat, takmir atau pengurus kalau ponpes. Kalau lokasi itu tergantung dari mereka. Tadi ada yang beda kecamatan dapatnya di situ, ya tidak masalah," ujarnya.

Rincian Tanah Wakaf Terdampak Tol Jogja-YIA:

  • Masjid Al Huda, Rajek Lor, Tirtoadi, Mlati seluas 310 meter persegi
  • Tanah wakaf di Kluwih, Balecatur, Gamping seluas 32 meter persegi
  • Masjid Mejing Kidul, Ambarketawang, Gamping seluas 144 meter persegi
  • Masjid PC Persyarikatan Muhammadiyah Gamping di Dowangan, Balecatur, Gamping seluas 273 meter persegi
  • Masjid, Asrama dan Kelas milik Yayasan Khoiron Ummah Al Islami di Sidokarto Godean seluas 2606meter persegi
  • Tanah wakaf di Mlangi, Nogotirto, Gamping milik perorangan seluas 43 meter persegi
  • Tanah wakaf di Sawahan, Nogotirto, Gamping milik perorangan seluas 37 meter persegi
  • Masjid NU Majelis Wakil Cabang Gamping di Nogosaren, Gamping seluas 46 meter persegi
  • Sekolah MI Ma'arif di Salakan Trihanggo seluas 56 meter persegi
  • Tanah wakaf perseorangan di Gamplong IV, Sumberrahayu, Moyudan seluas 679 meter persegi
  • Tanah wakaf Perkumpulan Nahdlatul Ulama di Gamplong IV, Sumberrahayu, Moyudan seluas 49 meter persegi



(aku/dil)

Hide Ads