Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Jogja kembali menggalang koin sebagai aksi menolak kriminalisasi yang tengah dihadapi Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. Koin-koin itu selanjutnya akan dibawa ke Jakarta saat sidang putusan kasus yang membelit Hasto pekan ini.
Pantauan detikJogja, tampak para kader dan simpatisan PDIP Kota Jogja berkumpul di Kantor DPC PDIP Kota Jogja. Selanjutnya mereka membentangkan spanduk bertulis 'Korban Kriminalisasi dan Politisasi Hukum, Bebaskan!!! Sekjen DPP PDI Perjuangan Dr. Ir. Hasto Kristiyanto, M.M'.
Lebih lanjut, beberapa kader mulai menuangkan toples plastik berisi uang koin ke dalam boks. Penuangan uang koin itu berlangsung secara bergantian hingga boks tersebut penuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris DPC PDIP Kota Jogja, Wisnu Sabdono Putro, mengatakan bahwa aksi hari ini menindaklanjuti aksi sebelumnya. Terlebih, hari ini pihaknya mendapat tambahan koin dari tokoh dan kader PDIP di Jogja.
"Koin akan kita bawa ke Jakarta pada 24 Juli, sebelum sidangnya Pak Sekjen tanggal 25 Juli pagi," katanya kepada wartawan di Kota Jogja, Selasa (22/7/2025).
Pria yang juga Ketua DPRD Kota Jogja ini melanjutkan, koin-koin ini memiliki makna simbolis yang mendalam. Makna itu berhubungan dengan kasus yang membelit Hasto saat ini.
"Koin ini kan menyimbolkan receh, dan kami menganggap kasus Pak Hasto ini kasus receh," ujarnya.
Bukan tanpa alasan, Wisnu menilai kasus yang menjerat Hasto seharusnya tidak masuk ke ranah hukum, apalagi ke ranah persidangan karena tidak ada bukti yang cukup untuk menahan Hasto.
Terutama, lanjut Wisnu, setelah fakta persidangan menunjukkan bahwa Harun Masiku tidak memiliki keterkaitan kuat dengan Hasto. Adapun Harus Masiku disebut sebagai tokoh utama kasus suap yang menjerat Hasto.
"Jadi menurut kami ini jelas kasus yang sudah dipolitisasi dan kriminalisasi sehingga Pak Hasto masuk ke ranah persidangan," ucapnya.
Di sisi lain, Wisnu mengungkapkan bahwa kemungkinan akan ada aksi saat sidang putusan Hasto. Mengingat koin-koin yang terkumpul akan dibawa saat persidangan hari Jumat (25/7).
"Koin-koin yang terkumpul rencananya akan dibawa saat persidangan. Jadi kalau nanti akan ada aksi secara nasional di Jakarta, ya pasti ada," katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Jogja, Darini, menambahkan aksi pengumpulan koin ini menunjukkan soliditas dan tekad DPC PDIP Kota Jogja dalam membela Hasto. Terlepas dari hal tersebut, jumlah koin tersebut apabila secara nominal sudah mencapai puluhan juta rupiah.
"Pengumpulan koin berlangsung sampai tanggal 24 Juli malam, kalau yang terkumpul saat ini mencapai sekitar Rp 25 juta," ujarnya.
Diketahui, dilansir detikNews, kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memasuki babak akhir. Sidang vonis Hasto akan digelar pekan depan.
"Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7).
Sidang akan digelar setelah pelaksanaan Salat Jumat. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Hasto di persidangan.
"Oke ya setelah Salat Jumat, maka sidang ditunda pada Jumat, tanggal 25 Juli 2025, dengan acara pembacaan putusan, dengan demikian sidang selesai dan dinyatakan ditutup," tutup hakim.
![]() |
Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara
Dilansir dari detikNews, Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.
Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(apu/rih)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan