PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas

PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Selasa, 22 Jul 2025 23:06 WIB
Aksi koin β€˜Bumi Mataram’ yang digelar kader PDIP Jogja untuk membela Hasto Kristiyanto, Selasa (22/7/2025).
Aksi koin 'Bumi Mataram' yang digelar kader PDIP Jogja untuk membela Hasto Kristiyanto, Selasa (22/7/2025). Foto: Istimewa
Jogja -

Kader PDIP Jogja menyuarakan penolakan atas kriminalisasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto melalui koin 'Bumi Mataram'. Koin yang terkumpul hingga puluhan juta rupiah itu bakal dibawa ke sidang Hasto yang berlangsung pada 24-25 Juli mendatang di PN Jakarta Pusat.

Ketua DPC PDIP Kota Jogja, Eko Suwanto, pihaknya dan masyarakat berdoa agar keadilan dapat ditegakkan. Dia pun berharap Hasto dapat dibebaskan.

"Satyam Eva Jayate, kita percaya bahwa pada akhirnya kebenaran pasti menang. Kita dari Yogyakarta bersama masyarakat berdoa bahwa keadilan dan hukum bisa ditegakkan sesuai harapan rakyat, jangan politisasi hukum. Bismillah, kita mohon doa masyarakat semoga Allah memberikan kebebasan kepada Mas Hasto, Sekjen DPP PDI Perjuangan dalam sidang yang akan berlangsung di PN Jakpus tanggal 25 Juli 2025. Insyaallah saya hadiri sidang tersebut bersama Tiga Pilar Partai," kata Eko Suwanto dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jogja, Wisnu Sabdono Putro, menerangkan aksi tersebut merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya. Adapun tambahan koin juga datang dari tokoh masyarakat, termasuk 21 profesor dan doktor hukum yang menyampaikan semestinya Hasto dibebaskan dari hukuman.

"Kali ini aksi lagi, kita dapat tambahan koin dari tokoh dan masyarakat Jogja. Sampai nanti pada tanggal 24 (Juli) kita akan bawa ke Jakarta. Kenapa koin recehan? Koin receh simbol kasus yang seharusnya tidak masuk ranah hukum, Harun Masiku sampai kini belum tertangkap sebagai tokoh suap. Jelas dalam fakta persidangan tidak ada fakta hukum yang mendukung tuntutan KPK. Ada politisasi dan kriminalisasi sehingga kasus Pak Hasto masuk persidangan," jelas Wisnu.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Bendahara DPD PDIP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), RB Dwi Budi Wahyu Budiantoro, menyebutkan koin tersebut dikumpulkan dan diterima dari masyarakat di halaman DPC PDIP Kota Jogja. Dwi Wahyu menegaskan, seharusnya hukum merupakan tempat keadilan.

"Kami Wong Jogja kumpulkan dan menerima koin recehan dari masyarakat. Ini bentuk rasa prihatin dengan adanya kriminalisasi, ketidakadilan, dan politisasi hukum terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan Dr. Ir. Hasto Kristiyanto, M.M," kata RB Dwi Budi Wahyu Budiantoro.

Hingga Selasa (22/7/2025) pukul 16.30 WIB, koin yang terkumpul telah mencapai puluhan juta rupiah. Dalam aksi tersebut digelar doa bersama oleh pimpinan dan anggota DPC PDIP Kota Jogja; pimpinan, anggota, dan Ketua PAC PDIP se-Kota Jogja; Satgas Andhika Wiratama; kader PDIP dan masyarakat.

Dalam aksi tersebut juga dibacakan sebuah puisi. Berikut isi lengkap puisi tersebut.

Yang aku tahu lembaga hukum adalah istana, istana megah dimana bersemayam keadilan, yang aku tahu hukum adalah bersandarnya kejujuran dan keadilan

maka hai istanaku,

istana hukumku,

aku mengetuk pintumu,

supaya kau persilakan aku duduk di ruang tamu mu, dan engkau persilakan menjamu di ruang makanmu,

aku hanya bisa berharap engkau masih punya keadilan.

Orasi juga dilakukan secara bergantian oleh Ketua DPRD Kota Jogja Wisnu Sabdono Putro, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Darini yang juga membacakan pernyataan sikap bersama Rachmadani Enggar sebagai perwakilan Banteng Jogja dan diikuti kader juga masyarakat yang hadir.

"Ada keyakinan kebenaran pasti akan menang, kader PDI Perjuangan selau bergerak menegakan kebenaran. Kasus yang ditujukan kepada Sekjen PDI Perjuangan adalah persoalan receh dan politisasi, koin recehan simbol perjuangan dan melawan ketidakadilan," kata Darini.

Terdapat lima poin pernyataan yang disampaikan Darini dan Rachmadani Enggar. Berikut pernyataan lengkapnya.

Pertama, kami Wong Jogja prihatin dengan Kriminalisasi, Ketidakadilan dan Politisasi Hukum terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan Dr. Ir. Hasto Kristiyanto, M.M.

Kedua, sepanjang proses pengadilan tidak ada bukti bukti yang mendukung tuduhan KPK. Semua sudah disidangkan dan Tahun 2020 telah memiliki kekuatan hukum tetap. Daur ulang tampak jelas di depan mata rakyat Indonesia

Ketiga, kasus persidangan adalah proses daur ulang, sekaligus perkara receh. Dari bumi mataram banteng bergerak bersama masyarakat, memberikan Lambang Perjuangan dengan Koin Bumi Mataram. Koin Bumi Mataram sebagai Lambang Melawan Ketidakadilan, Kriminalisasi dan Politisasi Hukum. Lambang jutaan harapan dan doa, semoga KPK berdiri tegak dan berjalan dijalan yang benar, jalan kebenaran

Keempat, di tanggal 24 Juli 2025 setiap Koin Bumi Mataram ini akan dibawa ke Jakarta. Setiap Koin Bumi Mataram yang bergerak ke Jakarta ini mewakili kehendak akan terwujudnya hukum yang adil, mewakili semangat juang dan menampilkan wajah jutaan harapan akan lahirnya hukum yang benar dan tidak dijadikan alat pemukul.

Kelima, mengajak seluruh masyarakat berdoa, memohon semoga Allah membebaskan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Dr. Ir. Hasto Kristiyanto, M.M. dari semua tuntutan.




(afn/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads