Alasan Puluhan Warga Sekitar Ring Road Sleman Tolak UGR Tol Rp 11 Juta/Meter

Alasan Puluhan Warga Sekitar Ring Road Sleman Tolak UGR Tol Rp 11 Juta/Meter

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 20 Feb 2025 09:42 WIB
ilustrasi angsuran KUR
Ilustrasi uang ganti rugi tol. Foto: dok.detikcom
Jogja -

Puluhan warga di wilayah Ring Road Barat, Gamping, Sleman, menolak nilai appraisal uang ganti rugi (UGR) Tol Solo-Jogja-YIA seksi 3 ruas Jogja-YIA Rp 11 juta per meter persegi. Ternyata ini alasan penolakan warga itu.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo Prabowo mengatakan, dari hasil musyawarah, para warga terdampak mengaku belum sepakat atas besaran appraisal. Salah satu alasannya adalah dampak jangka panjang, yakni merasa unit usaha ke depannya akan terganggu dengan pembangunan tol.

"Ada usaha tapi karena dengan adanya tol berdampak pada usahanya dia selanjutnya. Padahal estimasi jangka panjang itu di luar SOP standar penilaian," kata Hary saat ditemui di Kantor Kalurahan Sidomulyo, Godean, Sleman, Rabu (19/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hary menyebut bahwa luasan bidang terdampak tidak luas dan mayoritas berada di pinggir Ring Road.

"Ring Road itu kena sebagian kecil bidang yang kenanya, tidak full bidang tanah kena. Lebih ke kelangsungan usaha dan ini di luar standar penilaian Indonesia," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Hary memastikan penghitungan appraisal telah ideal. Selain itu juga mengacu pada standar penilaian Indonesia (SPI). Apabila dilakukan tanpa acuan baku, maka berpotensi terjadi pelanggaran.

Untuk diketahui, penolakan warga ini masih mencuat saat musyawarah kedua. Tercatat setidaknya masih ada sekitar 20 pihak yang berhak (PYB) belum sepakat atas besaran nilai appraisal yang mencapai Rp 11 juta per meter persegi. Tahapan pendekatan hingga musyawarah kedua belum membuahkan hasil. Warga menginginkan nilai dinaikkan.

"Dari total musyawarah kedua di wilayah Gamping itu ada 20-an yang belum menerima. Minta appraisal dinaikkan dari penilaian sekarang. Lokasinya di pinggir Ring Road Barat," jelas Hary.

Atas kondisi ini, pihaknya masih mengusahakan adanya musyawarah ketiga. Namun apabila tetap menolak, maka potensi lanjut konsinyasi. Dia juga mempersilakan warga terdampak melakukan gugatan apabila nilai appraisal belum sepakat.

"Kalau appraisal tidak bisa berubah kecuali ada koreksi. Diusahakan musyawarah ketiga, itu sudah batas maksimal. Kalau tetap tidak menerima maka lanjut konsinyasi, kami titipkan ke pengadilan," ujarnya.




(rih/apu)

Hide Ads