Pemda DIY Tetapkan UMP 2025 Rp 2.264.080,95

Pemda DIY Tetapkan UMP 2025 Rp 2.264.080,95

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 11 Des 2024 16:16 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi UMP DIY 2025. Foto: Getty Images/iStockphoto/Molas Images
Jogja -

Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2025 sebesar Rp 2.264.080,95. Angka tersebut naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024 yakni sebesar Rp 2.125.897.

Penetepan UMP DIY 2025 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025.

"Besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95 mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau sebesar Rp 138.183,34," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny, Suharsono saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Rabu (11/12/2024)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang diteken pada Rabu (4/12/2024).

Permenaker tersebut dijelaskan, nilai kenaikan UMP tahun 2025 adalah sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024. Dijelaskan pula nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi.

ADVERTISEMENT

"Di situ (Permenaker) ditegaskan bahwa kenaikan UMP adalah sebesar 6,5%. Sudah jelas, tidak ada batas bawah maupun batas atas," jelas Beny saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Jumat (6/12).

"Dulu, masih ada batas atas dan batas bawah, sehingga memungkinkan untuk alternatif penyesuaian sesuai kemampuan daerah. Namun, kali ini angka tersebut bersifat tunggal," sambungnya.

Usai penetapan UMP DIY 2025, selanjutnya pemerintah Kabupaten/kota akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) pada 18 Desember 2024 mendatang.




(apu/afn)

Hide Ads