Panewu Sedayu, Anton Yulianto, menuturkan pembayaran masih berlangsung hari ini untuk Kalurahan Argosari. Total mencapai 192 bidang yang terdampak pembangunan tol seksi 3 Jogja-YIA. Sementara untuk Kalurahan Argomulyo masih dalam tahapan menuju musyawarah bentuk ganti rugi.
"Argomulyo 491 bidang tanah, lalu Argosari 192 bidang tanah. Untuk tanah pertanian di kisaran Rp 1,1 juta sampai Rp 2,5 juta. Kalau pekarangan di kisaran Rp 1,2 juta sampai Rp 2,75 juta untuk setiap per meter perseginya," jelasnya saat ditemui di Kantor Kalurahan Argosari, Sedayu, Bantul, Kamis (3/10/2024).
Anton menuturkan, besaran nilai appraisal bisa lebih jika terdampak bangunan dan tanaman. Semua ini akan dihitung sesuai jumlah yang berada di atas tanah. Skemanya adalah masuk sebagai aset pemilik tanah yang terdampak tol.
Para warga terdampak, lanjutnya, melakukan klarifikasi secara langsung atas objek kepemilikan. Termasuk jika ada yang belum masuk dalam nilai appraisal. Sehingga tidak ada yang terlewat hingga masa pembayaran tiba.
"Bangunan dihitung sendiri, tanahnya sudah dihitung terus bangunannya kondisinya seperti apa kemudian luasnya berapa kemudian nanti ada pohon ada apapun isinya dihitung," katanya.
Pembangunan tol seksi 3 Jogja-YIA di Kalurahan Argosari melewati dua Padukuhan, yakni Jurug dan Gubug. Sementara untuk Kalurahan Argomulyo melewati Padukuhan Panggang dan Samben. Bedanya Kalurahan Argosari telah memasuki fase pembayaran uang ganti rugi (UGR).
"Argosari sudah pembayaran tadi. Satu padukuhan bisa beda-beda waktunya tergantung dari prosesnya sudah lengkap atau belum," ujarnya.
Anton memastikan tak ada penolakan atas nilai UGR yang ditawarkan. Warga terdampak, lanjutnya, menerima seluruh perhitungan yang diajukan oleh Panitia Penyelenggaraan Tanah Tol Kantor Kalurahan Bantul.
Di satu sisi, pihaknya bersama Pemerintah Kalurahan terdampak tol juga terus mendampingi warganya. Tujuannya agar UGR yang telah dibayarkan dapat terinvestasi. Baik menjadi ladang, sawah kembali atau dibelikan rumah huni.
"Tetap kami dampingi, yang awalnya petani harus jadi petani lagi dengan membeli sawah. Jangan sampai boros, sehingga kami minta agar uang diinvestasikan kembali atau ditabung," katanya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Jogja-Solo-YIA Dian Ardiansyah menuturkan seluruh objek terbayar telah melalui verifikasi berkas Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Artinya pembayaran terhadap terdampak pembangunan tol telah tervalidasi.
Total ada 154 bidang tanah di Argosari yang telah diajukan ke LMAN. Dari total tersebut baru 92 bidang tanah yang terverifikasi. Dengan total penilaian appraisal mencapai Rp 84 Miliar.
"Kalau secara total 154 bidang itu seluas 76.283 meter persegi dengan nilai Rp 136.937.916.680. Sementara ini dibayarkan 92 bidang tanah seluas 47.022 meter persegi dengan total Rp 84.173.358.470," ujarnya.
Sebanyak 62 berkas bidang tanah yang tertolak telah dikembalikan untuk diperbaiki. Sehingga dapat diajukan kembali ke LMAN dengan format sesuai persyaratan. Berlanjut dengan sesi pembayaran UGR.
"Saat ini juga sedang kami proses sisanya yang 62 bidang. Kalau sudah diterima kembali oleh LMAN kami akan selenggarakan sesi pembayaran seperti hari ini," ujarnya.
Sementara untuk Kalurahan Argomulyo masih menuju tahapan musyawarah. Penilaian appraisal berlangsung di Dusun Panggang dan Samben. Lokasinya berada di sisi timur dari Kalurahan Argosari.
Untuk proses di Dusun Samben Argomulyo, lanjutnya, masih proses pengunggahan data ke Land Fund Management System milik Kementerian Keuangan. Targetnya akan memasuki sesi pembayaran pada akhir Oktober 2024.
"Untuk yang Samben, akhir Oktober bisa pembayaran. Tinggal Padukuhan Panggang yang appraisal selesai dan kemungkinan besar bulan ini musyawarah," katanya.
(cln/ahr)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa