Apakah Komcad Bisa Jadi TNI Aktif? Ini Penjelasan dan Tugasnya

Apakah Komcad Bisa Jadi TNI Aktif? Ini Penjelasan dan Tugasnya

Anindya Milagsita - detikJogja
Rabu, 16 Jul 2025 12:45 WIB
Antonius Rivaldo Jehalu (kiri) dan Marianus Asa usai mengikuti Pendidikan Dasar Militer dan Pelatihan Manajerial Diklat Komcad Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) di Rindam IX/Udayana, Sabtu (11/7/2025).
Potret Komcad. (Foto: I Dewa Made Krisna Pradipta/detikBali)
Jogja - Komcad dikenal sebagai pihak-pihak yang berperan penting dalam bela negara. Hal ini membuat tidak sedikit orang yang mungkin penasaran dengan kedudukannya. Termasuk pertanyaan mengenai, "Apakah Komcad bisa jadi TNI aktif?"

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Komcad adalah akronim dari komponen cadangan. Adapun pengertian Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi. Tujuan dibuatnya Komcad adalah dalam hal memperbesar sekaligus memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Untuk diketahui, komponen utama yang dimaksud adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas dalam hal pertahanan. Oleh sebab itulah, istilah Komcad sering kali dikaitkan dengan TNI. Tidak terkecuali kedudukannya sebagai komponen yang bertugas memperkuat dan memperbesar kemampuan TNI itu sendiri.

Maka tak heran, tidak sedikit orang awam yang mungkin menyimpan rasa penasaran terkait dengan kedudukan Komcad. Termasuk apakah Komcad bisa berpeluang menjadi TNI? Berikut rangkuman penjelasannya.

Bisakah Komcad Jadi TNI Aktif?

Terkait dengan hal ini, dijelaskan dalam laman resmi Kementerian Pertahanan, Komcad merupakan komponen yang tidak berdiri sendiri. Sebaliknya, Komcad bergabung dengan komandan utama yang dalam hal ini adalah TNI. Kemudian Komcad juga merupakan komponen yang kendalinya berada di bawah panglima TNI.

Sementara itu, mengutip dari unggahan dalam saluran YouTube Mayor (Purn) Muhammad Saleh pada (14/1/2025) lalu, dijelaskan mengenai pertanyaan seputar Komcad bisa atau tidak jadi TNI. Dalam unggahan tersebut, Mayor (Purn) Saleh menjelaskan Komcad adalah tentara yang belum bisa dibilang sebagai tentara aktif.

Peluang Komcad bisa menjadi tentara aktif apabila negara dalam kondisi yang darurat. Misalnya saja negara yang tengah terlibat dalam perang. Hal senada juga dijelaskan dalam sebuah publikasi di laman resmi Kementerian Pertahanan RI bertajuk 'Membangun Benteng Sishankamrata Sinergi TNI dan Komcad Menghadapi Potensi Proxy War' karya Charla Susanti, SE, peran Komcad sangat penting dalam menghadapi ancaman keamanan.

Oleh sebab itulah, sinergi antara TNI dan Komcad diperlukan agar negara dapat membangun pertahanan yang kokoh. Salah satunya dengan melakukan operasi bersama. Termasuk saat adanya situasi darurat yang mana membuat Komcad perlu dikerahkan berdasarkan pertimbangan dari TNI dan Menteri Pertahanan atas usulan dari Presiden.

Lebih lanjut, tertuang di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Komcad termasuk komponen yang akan dilibatkan dalam mobilisasi. Untuk diketahui, mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional sekaligus sarana dan prasarana nasional yang telah dipersiapkan untuk mendukung pertahanan negara. Di dalam Pasal 87 disebutkan:

"Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, Presiden dapat menyatakan Mobilisasi."

Kemudian di dalam Pasal 91 ditegaskan bahwa Komcad akan ditugaskan dan digunakan dalam mobilisasi. Tentunya masih di bawah kendali dan komando TNI. Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

"Komponen Cadangan ditugaskan dan digunakan dalam Mobilisasi di bawah komando dan kendali Panglima Tentara Nasional Indonesia."

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipahami Komcad tidak serta-merta dapat menjadi tentara yang aktif. Sebaliknya, Komcad akan ditugaskan dalam keadaan tertentu yang mana tetap berada di bawah komando dari TNI.

Tugas Komcad

Lantas, apa sajakah tugas Komcad? Masih mengacu dari perundang-undangan yang sama, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2019, warga negara Indonesia yang bertugas sebagai Komcad perlu untuk memenuhi kewajiban tertentu. Kewajiban dari Komcad ini tertuang di dalam Pasal 41. Dikatakan dalam pasal tersebut:

"Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a wajib:
a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
e. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang;
f. mengikuti pelatihan penyegaran; dan
g. memenuhi panggilan Mobilisasi."

Kemudian masih mengutip dari publikasi sebelumnya, 'Membangun Benteng Sishankamrata Sinergi TNI dan Komcad Menghadapi Potensi Proxy War', terdapat setidaknya empat peran Komcad dalam sistem pertahanan. Sebagai salah satu komponen yang diperlukan oleh negera, Komcad dapat memiliki peran yang strategis antara lain:

  1. Membantu TNI dalam hal penguatan pertahanan teritorial, termasuk menjaga keamanan wilayah dan juga mendeteksi aktivitas mencurigakan.
  2. Membantu dalam menyediakan dukungan logistik dan juga sumber daya manusia tambahan saat terjadi situasi krisis.
  3. Membantu dalam menenangkan hati dan pikiran masyarakat, termasuk mengurangi dukungan terhadap proxy atau perang yang dilakukan oleh suatu negara dengan menggunakan perantara.
  4. Membantu dalam mengembangkan kemampuan pertahanan siber dengan melibatkan ahli teknologi informasi yang berasal dari kalangan sipil.

Seragam Komcad

Salah satu aspek yang mungkin cukup membuat tidak sedikit orang penasaran adalah seragam Komcad. Mengenai hal ini ternyata ada aturan resmi yang mengaturnya. Menurut Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perlengkapan Perseorangan Calon Komponen Cadangan dan Komponen Cadangan dari Unsur Warga Negara, seragam Komcad tertuang di dalam Pasal 3. Disebutkan dalam pasal tersebut:

"Perlengkapan perseorangan calon Komponen Cadangan dan Komponen Cadangan dari unsur warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit terdiri atas:
a. pakaian dinas lapangan;
b. sepatu lapangan;
c. topi lapangan;
d. ransel tempur;
e. ransel serbu;
f. pakaian seragam olahraga;
g. sepatu olahraga;
h. helm;
i. baret;
j. koppelriem; dan
k. Draaghriem."

Kemudian seragam Komcad juga diatur secara tersendiri antara pria dan wanita, terutama pakaian dinas yang digunakan di lapangan. Di dalam Pasal 4 ayat (2), pakaian dinas lapangan untuk pria setidaknya terdiri:

  1. Kemeja lengan panjang berwarna motif loreng TNI yang terdiri atas kombinasi warna hijau, cokelat, krem, dan hitam
  2. Celana panjang berwarna motif loreng TNI yang terdiri atas kombinasi warna hijau, cokelat, krem, dan hitam
  3. Kaos dalam berwarna motif loreng TNI yang terdiri atas kombinasi warna hijau, cokelat, krem, dan hitam
  4. Kopel berwarna hitam
  5. Ikat pinggang
  6. Kaos kaki
  7. Papan nama dibordir
  8. Papan nama komponen cadangan dibordir
  9. Tanda pangkat lapangan dibordir
  10. Tanda kemahiran dibordir
  11. Tanda lokasi komponen cadangan dibordir

Sementara itu, seragam dinas lapangan wanita diatur dalam Pasal 4 ayat (3). Berikut detail seragam yang dimaksud:

  1. Kemeja lengan panjang berwarna motif loreng TNI yang terdiri atas kombinasi warna hijau, cokelat, krem, dan hitam
  2. Celana panjang berwarna motif loreng TNI yang terdiri atas kombinasi warna hijau, cokelat, krem, dan hitam
  3. Kaos dalam berwarna motif loreng TNI yang terdiri atas kombinasi warna hijau, cokelat, krem, dan hitam
  4. Kopel berwarna hitam
  5. Ikat pinggang
  6. Kaos kaki
  7. Wanita berhijab bisa menggunakan jilbab warna hitam
  8. Papan nama dibordir
  9. Papan nama komponen cadangan dibordir
  10. Tanda pangkat lapangan dibordir
  11. Tanda kemahiran dibordir
  12. Tanda lokasi komponen cadangan dibordir

Syarat Menjadi Komcad

Lantas, apa syarat menjadi Komcad? Terkait dengan hal ini telah diatur secara resmi di dalam UU Nomor 23 Tahun 2019. Tepatnya di dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2). Berikut isi dari pasal tersebut:

"(1) Setiap Warga Negara berhak mendaftar menjadi calon Komponen Cadangan.
(2) Setiap Warga Negara yang mendaftar menjadi calon Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun;
d. sehat jasmani dan rohani; dan
e. tidak memiliki catatan kriminal yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Demikian tadi penjelasan mengenai kedudukan Komcad yang berada di bawah komando TNI lengkap dengan informasi penting lainnya seputar komponen ini. Semoga informasi ini membantu.


(sto/apu)

Hide Ads