131 Bidang Tanah di Sidomulyo Sleman Terdampak Tol Jogja-Solo-YIA

131 Bidang Tanah di Sidomulyo Sleman Terdampak Tol Jogja-Solo-YIA

Dwi Agus - detikJogja
Selasa, 01 Okt 2024 15:36 WIB
Musyawarah bentuk ganti kerugian tol Jogja-Solo-YIA seksi 3 di Kantor Kalurahan Sidomulyo, Godean, Sleman, Selasa (1/10/2024).
Musyawarah bentuk ganti kerugian tol Jogja-Solo-YIA seksi 3 di Kantor Kalurahan Sidomulyo, Godean, Sleman, Selasa (1/10/2024). Foto: Dwi Agus/detikJogja
Sleman -

Sebanyak 131 bidang tanah di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Godean, Sleman, terdampak pembangunan tol Jogja-Solo-YIA seksi 3. Dari total tersebut yang tergolong kategori nonfasilitas umum sebanyak 118 bidang.

Rinciannya seluas 29.990,56 meter persegi di Dusun Gancahan V dan 8.376,14 meter persegi di Dusun Gancahan VI.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo Prabowo menuturkan besaran nominal appraisal setiap lahan berbeda sesuai kategori hunian, sawah, atau lahan tegalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan nilai penggantian wajar untuk Gancahan V disiapkan Rp 55.868.583.380 dan untuk Dusun Gancahan VI disiapkan Rp 33.033.995.010," jelasnya saat ditemui di Kantor Kalurahan Sidomulyo, Selasa (1/10/2024).

Hary memaparkan, besaran appraisal untuk Gancahan VI detailnya sawah dengan akses jalan 8 meter sebesar Rp 2.689.000 - Rp 3.072.000 per meter persegi.

ADVERTISEMENT

"Sawah tanpa akses jalan Rp 1.223.000 - Rp 1.313.000 per meter persegi sedangkan tegalan tanpa akses jalan Rp 1.113.000 - Rp 1.142.000 per meter persegi," ujarnya.

Detail appraisal di Dusun Gancahan V untuk pekarangan dengan akses jalan 8 meter Rp 3.426.000 - Rp 3.601.000 per meter persegi. Pekarangan dengan akses jalan 4 meter Rp 3.137.000 persegi, sawah dengan akses jalan 8 meter Rp 3.165.000 - Rp 3.174.000 per meter persegi.

"Lalu untuk tegalan dengan akses jalan 8 meter Rp. 3.070.000 hingga Rp 3.349.000 per meter persegi. Lalu tegalan dengan akses jalan 4 meter Rp 2.809.000 hingga Rp 2.954.000 per meter persegi," katanya.

Hary menuturkan, total lahan terdampak sejatinya 131 bidang. Hanya saja yang berstatus milik pribadi atau organisasi sebanyak 118 bidang tanah. Sisanya merupakan lahan yang berstatus fasilitas umum masyarakat.

"Lahan terdampak 131 bidang, yang berstatus milik pribadi atau organisasi sebanyak 118 bidang tanah," jelasnya.

Pihaknya pun mengundang pemilik 118 bidang tanah ke Kantor Kalurahan Sidomulyo. Agendanya berupa musyawarah bentuk ganti kerugian tol Jogja-Solo-YIA seksi 3 atau ruas Jogja-YIA. Proses ini untuk mengetahui besaran pembayaran uang ganti kerugian (UGR) yang akan diterima warga.

"Sidomulyo itu ada enam padukuhan, yang sudah pembayaran Sembuh Kidul, kemudian Gancahan VIII sudah musyawarah, Gancahan V dan VI baru hari ini (musyawarah). Lalu Gancahan VII baru antri appraisal. Sidomulyo itu ada 513 bidang tanah," ujarnya.

Dari total bidang tersebut sebanyak 10 bidang berstatus tanah kas desa (TKD) Sultan Ground (SG). Penanganan TKD SG, lanjutnya berbeda dengan milik warga. Ini karena ada skema khusus untuk ganti rugi terdampak.

"TKD Ada 10 bidang, ini termasuk SG dan penanganannya tidak bisa seperti ini. TKD kalau dulu penggantinya berupa tanah bukan uang, sekarang sistemnya sewa," katanya.

Koordinasi ke Panitikismo

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja-Solo-YIA, Dian Ardiansyah menuturkan skema UGR untuk TKD SG dengan sistem sewa. Alurnya dengan mengajukan data wilayah terdampak. Setelahnya diterbitkan palilah untuk mendapatkan surat kekancingan dari Panitikismo Keraton Jogja.

Dia juga menyebut TKD maupun SG tidak dilepas. Berbeda dengan tanah milik masyarakat yang terdampak proyek strategis nasional maupun kepentingan umum. Tanah dilepas dengan konsekuensi mendapatkan UGR dari pemerintah.

"TKD dan SG kami prosesnya tidak menempuh pengadaan tanah kepentingan umum. Skemanya disewakan dengan diterbitkan izin prinsip konstruksi palilah. Kalau palilah sudah terbit baru proses kekancingan," ujarnya.

Skema ini berlaku untuk seluruh pembangunan tol di Jogja. Termasuk seksi 1, seksi 2, dan seksi 3 tol Jogja-Solo-YIA. Untuk sementara ini tercatat 200 bidang tanah yang berstatus TKD SG. Dari total tersebut sebanyak 21 bidang telah berdiri bangunan di atasnya.

"Untuk 200 bidang sudah ada nilai sewanya dan sudah diteruskan ke BPKP Pusat dan nanti tindak lanjut adanya perjanjian kerja sama. Kemungkinan masih bertambah karena masih ada inventarisasi seksi 2 dan seksi 3. Nanti kalau ada, urus lagi palilah dan totalnya lalu urus ke Panitikismo," pungkasnya.




(rih/apu)

Hide Ads