Pelaku pencurian rambu-rambu lalu lintas (Lalin) di Bantul, YP (47), mengungkap alasannya menggunakan pikap pelat merah saat beraksi. YP mengaku menggunakan pikap sewaan dan membuat pelat merah sendiri agar disangka petugas Dishub saat beraksi.
Warga Ngelo, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman ini mengaku pernah punya usaha membuat dan memasang baliho di rumahnya.
"Jadi sekiranya tidak kepakai saya ambil saja. Ambil rambu dan baliho itu baru tiga kali, di JJLS (jalur jalan lintas selatan) dan Bantul, yang di JJLS karena sudah rusak," katanya kepada wartawan di Polres Bantul, Rabu (16/7/2025).
Setelah menggasak rambu-rambu tersebut, YP membawanya menggunakan pikap. Selanjutnya, rambu-rambu hasil curian itu dia potong kecil-kecil menggunakan gerinda.
"Motongnya pakai gerinda potong dan dipotong-potong kecil, lalu dijual ke tukang rongsok keliling itu dengan harga per kilogram Rp 4 ribu," ujarnya.
Menyoal alasannya menggunakan pikap pelat merah saat mencuri rambu-rambu dan baliho, YP mengaku pikap itu menyewa. Sedangkan pelat merah itu dia membuat sendiri.
"Mobil pikap itu menyewa dan pelatnya saya bikin sendiri. Pakai pelat merah itu biar tidak kelihatan kalau orang kerja itu di jalan. Jadi tahunya dari dinas dan tidak ada yang curiga," ucapnya.
Sedangkan uang hasil penjualan rambu-rambu lalin itu, YP menyebut telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Sanden, AKP Joko Mulyono mengatakan, YP pernah memiliki CV di bidang advertising pemasangan baliho. Namun usaha YP bangkrut karena terlilit utang.
"Lalu YP mencari rambu untuk dipotong-potong dan dijual, uangnya untuk hidup sehari-hari. Rambu-rambu itu dibawa ke Ngaglik dan dijual ke tukang rongsok keliling," ujarnya.
Sedangkan YP diciduk polisi saat mencuri rambu-rambu milik Dishub. Dari keterangan, YP sudah beraksi di tiga tempat yakni di Kota Jogja hingga Sanden, Bantul.
"Dari pengakuan, tersangka sempat melakukan di Kota Jogja, kemudian di Sanden, kurang lebih ada 3 tempat," ucapnya.
Joko juga mengungkapkan alasan YP menggunakan pikap pelat merah saat beraksi. Semua itu semata-mata untuk mengelabui masyarakat.
"Pakai pelat merah itu untuk mengelabui, jadi agar tidak dicurigai masyarakat. Sebetulnya pikap pelat hitam, tapi saat ditangkap menggunakan pelat merah, jadi tersangka ini awalnya memotret pelat mobil dishub lalu membuat pelat merah palsu," katanya.
Atas perbuatannya, Pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Untuk ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi akhirnya meringkus pencuri kerangka baliho BPBD Kabupaten Bantul yang terpasang di JJLS, Sanden, Bantul. Pelaku tertangkap saat memotong rambu penunjuk jalan di Jalan Barongan, Imogiri, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang memotong rambu-rambu di Jalan Barongan sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, polisi langsung menuju ke lokasi tersebut.
"Sampai di lokasi ternyata memang ada seseorang dengan mobil pikap pelat merah bernomor polisi AB 1045 UB memotong rambu-rambu petunjuk jalan," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (10/7).
(apu/dil)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa