Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Pundong, kakek bejat tersebut berdalih selama ini tidak memiliki anak. Hal itu membuat dia merasa gemas saat melihat anak-anak.
"Melakukan tindakan itu karena saya suka anak itu, saya tidak punya anak dan saya gendong-gendong. Lalu saya pegang-pegang karena gemas," dalih S saat diwawancara wartawan, Rabu (16/7/2025).
Dia mengaku sudah menikah selama 30 tahun dan belum dikaruniai anak. Apalagi saat ini dia dan istrinya pisah rumah.
"Istri saya di Imogiri, saya sendiri di rumah. Saya sudah menikah hampir 30 tahun, tapi belum punya anak karena istri keguguran dua kali," ujarnya.
Adapun polisi menyebut pelaku sudah mencabuli korbannya berkali-kali.
"Selain itu tersangka sudah melakukan pencabulan sebanyak lima kali," kata Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko.
Ironisnya, hubungan korban dan pelaku sebenarnya tidak hanya tetangga. Mereka ternyata juga masih ada hubungan kerabat.
"Jadi lihat korban main di pekarangannya lalu ingin itu tadi, padahal korban dan tersangka ini masih kerabat," ujarnya.
Atas perbuatannya, S terancam Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No.1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap saat korban yang masih berusia 6 tahun ini tiba-tiba ketakutan saat melihat pelaku. Hal itu membuat orang tua korban merasa curiga.
Korban lantas menceritakan perbuatan yang pernah dilakukan oleh pelaku terhadap dirinya. Hal itu membuat orang-tuanya akhirnya melapor ke polisi.
Polisi kemudian menciduk S hari Kamis (10/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu S berada di rumah istrinya di Imogiri, Bantul.
(ahr/apu)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa