Bongkar-bongkar Kasus Mafia Tanah Kas Desa DIY di 3 Kalurahan

Kaleidoskop 2023

Bongkar-bongkar Kasus Mafia Tanah Kas Desa DIY di 3 Kalurahan

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 26 Des 2023 15:54 WIB
Satpol PP DIY segel tiga kompleks perumahan yang berdiri di lahan tanah kas desa di Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Jumat (23/6/2023).
Satpol PP DIY segel tiga kompleks perumahan yang berdiri di lahan tanah kas desa di Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Jumat (23/6/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng.
Jogja -

Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY disibukkan dengan perkara kasus mafia tanah kas desa (TKD) di tiga kalurahan yakni Caturtunggal, Maguwoharjo, dan Candibinangun. Dalam kasus tersebut sedikitnya lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ada yang sudah divonis penjara.

Kasus Mafia TKD sendiri adalah bentuk penyalahgunaan TKD yang mestinya tak boleh diperuntukkan untuk hunian dan diperjualbelikan. Satpol PP DIY pun secara bertahap mulai menyegel perumahan-perumahan di atas TKD mulai 2022 hingga 2023.

TKD Caturtunggal

Kasus Mafia TKD yang pertama diusut Kejati DIY yakni TKD Nologaten, Caturtunggal, Sleman. Kejati DIY setidaknya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus TKD Caturtunggal ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka yakni Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino selaku pengembang perumahan. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada 14 April 2023 lalu. Lalu Lurah Caturtunggal Agus Santoso yang ditetapkan tersangka pada 16 Mei 2023.

Keduanya pun telah menjalani proses persidangan. Untuk Robinson, ia telah divonis majelis hakim dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 450 juta subsider 4 bulan penjara pada Kamis (19/10) lalu.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan terdakwa Robinson Saalino tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan primair," bunyi amar putusan yang dibacakan Majelis hakim, M Jauhar Setyadi, Kamis (19/10).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 450 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," lanjutnya.

Sedangkan untuk Agus Santoso, juga telah menjalani proses persidangan. Saat ini ia tengah menunggu sidang vonisnya. Agus sendiri telah menerima tuntutan dari JPU 8 tahun penjara serta denda Rp 300 Juta dalam persidangan pada 21 November lalu.

Tersangka selanjutnya yakni Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno. Sebelum ditetapkan tersangka penyidik Kejati DIY lebih dulu menggeledah kantor Dispertaru DIY pada 12 Juli 2023.

Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto menerangkan penetapan tersangka ini hasil perkembangan penyidikan dari perkara yang dilakukan oleh terdakwa Robinson Saalino Direktur PT Deztama Putri Sentosa.

"Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka KS sebagai tersangka pada hari ini di mana perbuatannya dengan menerima gratifikasi yaitu dari tersangka atau saksi Robinson Saalino," terang Ponco dalam jumpa pers di Kantor Kejati DIY, Senin (17/7/2023).

Krido diduga menerima gratifikasi berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani Kalasan Sleman sekitar tahun 2022 dengan luas sekitar 600 m2 dan 800 m2 seharga kurang lebih Rp 4,5 miliar. Selain itu juga uang tunai dan transfer ke rekening bank atas namanya. Total gratifikasi yang diterima Krido sebesar Rp 4,7 miliar.

"Dari hasil gratifikasi dapat disita uang tunai seperti rekan-rekan media dilihat sebanyak sekitar Rp 300 juta berhasil kita sita untuk sebagai bukti nanti di pengadilan," terang Ponco.

Saat ini Krido sendiri tengah menjalani persidangannya. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar pada 7 November 2023.

Tersangka terakhir dalam kasus mafia TKD Caturtunggal adalah inisial ANS selaku perangkat desa Jogoboyo Nologaten. ANS l merupakan staf dari Lurah Caturtunggal Agus Santoso. Ia dianggap turut serta tidak melakukan pengawasan terhadap tanah desa dimana itu bagian dari tugasnya.

"Saat ini kami baru saja meningkatkan status dari seorang saksi yang berinisial ANS menjadi tersangka yang saat ini menjabat sebagai salah satu perangkat desa, selaku Jogoboyo di Nologaten," Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati DIY, Sinta ayu dewi RR di kantor Kejati DIY, Jumat (8/12).

Namun, lanjut Sinta, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, ternyata ANS malah justru turut serta dalam penyalahgunaan TKD bersama tersangka lain yakni Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino.

"Turut serta bersama RS tersangka yang sebelumnya untuk ikut serta menyewakan, tidak melakukan pengawasan-pengawasan terkait sewa-menyewa yang ada di dalam tanah kas desa di Nologaten," jelas Sinta.

"Kerugian negara akibat yang ditimbulkan tersangka ANS ini (kurang lebih) Rp 2,9 miliar," imbuhnya.

TKD Maguwoharjo

Pada kasus mafia TKD Maguwoharjo, terdapat dua titik TKD di Padukuhan Pugeran dan Jenengan, Maguwoharjo, Sleman. Kejati DIY pun telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya pun belum menjalani persidangan.

Tersangka pertama yakni Robinson Saalino yang kembali harus berhadapan dengan pengadilan. Namun dalam kasus ini Robinson menggunakan dua PT yang berbeda di masing-masing TKD di Maguwoharjo.

"RS selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara," Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin di Kantor Kejati DIY, Kamis (2/11).

Tersangka lainnya yakni Lurah Maguwoharjo Kasidi ditetapkan menjadi tersangka dihari yang sama dengan Robinson yakni pada Kamis (2/11). Kasidi sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan jadi tersangka.

Selaku Lurah Maguwoharjo, Kasidi memiliki kedudukan pejabat fungsionaris yang menjalankan pemerintahan desa. Ia diduga telah melakukan pembiaran terhadap pembangunan di TKD dan Palungguh tersebut.

"Tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh RS padahal mengetahui bahwa pembangunan tersebut tidak bersesuaian dengan fungsi atau kegunaan tanah kas desa dan pelungguh serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Anshar.

Anshar menambahkan, pihaknya juga tengah menyelidiki lebih lanjut terkait ada tidaknya gratifikasi dalam kasus ini, utamanya pada Lurah Maguwoharjo Kasidi.

"Untuk sementara masih dilakukan pendalaman, ada arah kesana (gratifikasi) tapi kita belum bisa sampaikan di sini karna perlu pendalaman lagi," terangnya.

Baca selengkapnya di halaman berikut.

TKD Candibinangun

Untuk kasus TKD di Candibinangun, Kejati DIY belum menetapkan tersangka lantaran proses penyelidikan masih berlangsung. Namun, penyidik Kejati DIY telah menggeledah dua tempat terkait kasus mafia TKD Candibinangun.

Pertama, Kejati DIY menggeledah dan menyita beberapa alat bukti dari kantor Kalurahan Candibinangun, Pakem, Sleman, Senin (13/11). Beberapa alat bukti yang disita antara lain laptop dan berkas-berkas.

"Penggeledahan dilakukan di Ruang Kerja Lurah, Pangripto, Carik, Tata Laksana, Jogoboyo dan Danarto," terang Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Senin (13/11/2023).

"(menyita) lima unit HP (ponsel), tiga unit Hard Disk, tiga unit Laptop, dan beberapa dokumen," terangnya.

Kedua, Kejati DIY menggeledah Kantor PT Jogja Eco Wisata, jalan Bulus Lor, Candibinangun, Pakem, Sleman. Jogja Eko Wisata sendiri merupakan nama dari perumahan yang dibangun di atas TKD Candibinangun.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan menjelaskan setidaknya ada tiga ruangan yang digeledah. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita beberapa barang.

"Penggeledahan dilakukan di Ruang Kerja Manager, Humas dan Gudang," jelas Herwatan melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Selasa (14/11).

"(Tim Penyidik) berhasil membawa peralatan elektronik dan beberapa dokumen," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(apl/ahr)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjogja

Hide Ads