Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Naik Penyidikan di Polda DIY

Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Naik Penyidikan di Polda DIY

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 09 Mei 2025 15:57 WIB
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan (kanan) dan Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham saat memberikan keterangan kepada wartawan di halaman Polda DIY, Sleman, Jumat (9/5/2025).
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan (kanan) dan Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham saat memberikan keterangan kepada wartawan di halaman Polda DIY, Sleman, Jumat (9/5/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membeberkan perkembangan penanganan kasus mafia tanah yang terjadi di Bantul. Saat ini penyidik Polda DIY menaikkan status penangan perkara kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengatakan dalam gelar perkara yang dilakukan, polisi telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dari sejumlah dokumen pemeriksaan. Sehingga dari bukti itu penyidik menyimpulkan ada tindak pidana dan status perkara naik menjadi sidik.

"Penyidik Polda DIY telah melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan gelar perkara dan hasilnya bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan," kata Ihsan saat memberikan keterangan kepada wartawan di halaman Polda DIY, Sleman, Jumat (9/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi, lanjut Ihsan, juga secara resmi telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pada Kamis 8 Mei 2025. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan tim Satgas Mafia Tanah guna sinkronisasi langkah penyidikan.

"Kamis kemarin, 8 Mei 2025 penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Tinggi. Penyidik telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan khususnya Satgas Mafia Tanah dalam rangka sinkronisasi langkah-langkah penyidikan dan memastikan bahwa penyidikan ini dapat berjalan dengan selaras prinsip-prinsip keadilan dan akuntabilitas hukum," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi bilang dalam penanganan kasus Mbah Tupon, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang. Hanya saja, Idham tidak mendetailkan siapa saja yang diperiksa.

"Dari telah diterimanya laporan dari korban (Mbah Tupon) pada 14 April 2025, penyelidik melakukan beberapa serangkaian tindakan penyelidikan mengklarifikasi para pihak sebanyak 12 orang," ujarnya.

Idham melanjutkan, untuk saat ini penyidik juga akan menyita beberapa dokumen sebagai barang bukti.

"Adapun untuk barang bukti yang akan kami lakukan penyitaan adalah beberapa dokumen yang saat ini sudah kami identifikasi," pungkasnya.

Dalam gelar perkara yang dilakukan, ada tiga pasal yang diduga dilanggar. Pertama, Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Kantongi Calon Tersangka

Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan menambahkan, polisi kini sudah mengantongi nama-nama calon tersangka.

"Terkait penetapan tersangka, saat ini proses penyidikannya masih terus berjalan secara intensif. Penyidik tentunya sudah mengidentifikasi dan mengantongi beberapa atau sejumlah nama yang diduga terlibat kasus tersebut," kata Ihsan.

Ihsan tak melanjutkan secara rinci siapa saja yang menjadi calon tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, penyidik masih menggali keterangan para terduga pelaku serta peran-perannya dalam perkara ini

"Tapi ini masih didalami terus perannya seperti apa. Sehingga nanti kalau sudah penetapan tersangka segera akan kami update kembali," ujarnya.

Eks Kapolres Bantul itu melanjutkan, proses penetapan tersangka ini dilakukan secara hati-hati. Sebab, dalam kasus ini tak menutup kemungkinan akan ada lebih dari satu tersangka.

"Ini masih dalam proses penyidikan intensif oleh penyidik. Sekali lagi kami memegang prinsip kehati-hatian karena ini menyangkut beberapa calon tersangka sehingga segera nanti dapat kami sampaikan apabila sudah ada tersangka," tegasnya.

Di sisi lain, pihaknya memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan.

"Janji kami, kami akan transparan. Kami akan segera meng-update kembali apabila penyidik telah melakukan penetapan tersangka," pungkasnya.

Sebagai informasi, Mbah Tupon lansia buta huruf asal Bantul terancam kehilangan rumah dan lahannya gegara diduga direbut mafia tanah. Sertifikat tanahnya tiba-tiba berganti nama dan dijaminkan ke bank. Pihak kepolisian, Pemkab Bantul, hingga BPN akhirnya turun tangan menangani kasus tersebut.




(rih/afn)

Hide Ads