Eks Lurah Maguwoharjo, Sleman, yang juga terpidana kasus mafia tanah kas desa (TKD), Kasidi, kembali menerima vonis dari majelis hakim 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jogja, hari ini.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasidi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," terang majelis hakim dalam amar putusannya, Senin (24/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Kasidi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 99.373.000, dengan ketentuan jika dalam waktu sebulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Dan jika harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 1 tahun penjara.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan mengatakan vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni penjara 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Serta membayar uang pengganti sebesar Rp.99.373.000, subsidair pidana penjara selama 3 tahun penjara," terang Herwatan melalui keterangan tertulisnya, Senin (24/3).
"Atas putusan majelis hakim tersebut terdakwa Kasidi dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir," sambungnya.
Duduk Perkara
Perkara ini merupakan perkara kedua yang menjerat Kasidi. Dalam perkara kedua ini, ia didakwa melakukan penyalahgunaan TKD di Maguwoharjo yang dibangun sekolah sepakbola dan fasilitas pendukungnya antara lain mess (penginapan), lahan parkir, ruang meeting, dan restoran, tanpa mengantongi izin Gubernur DIY.
"Bahwa Terdakwa Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo tanpa adanya izin Gubernur DIY telah menyewakan tanah kas desa Kalurahan Maguwoharjo dan telah menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp 72.373.000, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," papar Herwatan.
Atas perbuatan Kasidi tersebut, negara, dalam hal ini Pemerintah Kelurahan Maguwoharjo, mengalami kerugian sebesar Rp 574.600.000 dari total kerugian sebesar Rp 805.600.000.
Sebelumnya Sudah Divonis Kasus Lain
Sebelumnya, Kasidi juga telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 Juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara pembiaran pembangunan perumahan di TKD di wilayahnya. Sidang putusannya dilangsungkan pada Senin (10/6/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 6 tahun dan denda Rp 300 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan," bunyi amar putusan yang dibacakan Majelis hakim, Senin (10/6/2024).
(rih/ahr)
Komentar Terbanyak
Siasat Anggun Sopir Bank Pencuri Rp 10 M Hilangkan Jejak Selama Buron
Gelagat Anggun Sopir Bank Gondol Rp 10 M Sebelum Ditangkap
Penjelasan Menkeu Purbaya soal Postingan Anaknya 'Lengserkan Agen CIA'