Mafia Tanah Kas Desa (TKD) Robinson Saalino telah menerima tiga putusan pengadilan terkait kasus mafia tanah. Tiga putusan itu masing-masing dari tiga kasus dan lokasi TKD yang berbeda-beda.
Kasus TKD Caturtunggal
Kasus pertama yang menjerat Robinson yakni kasus penyalahgunaan TKD di Nologaten, Caturtunggal, Sleman. Dalam kasus ini, Robinson selaku direktur PT Deztama Putri Sentosa didakwa merugikan negara Rp 2,9 miliar.
Robinson divonis majelis hakim dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara. Sidang putusannya digelar di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Jogja pada 19 Oktober 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menilai perbuatan Robinson memenuhi unsur dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Robinson Saalino tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair," bunyi amar putusan yang dibacakan Majelis hakim, M Jauhar Setyadi, Kamis (19/10/2023).
![]() |
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," lanjutnya.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Robinson untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 16 miliar.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa penuntut umum, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," imbuhnya.
Apabila terdakwa Robinson tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutup pengembalian uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.
Kasus TKD Maguwoharjo
Perkara kedua yang menjerat Robinson yakni kasus Pemanfaatan TKD Maguwoharjo, Depok, Sleman tahun 2022 sampai 2023. Robinson dalam kasus ini selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara.
Sidang putusannya di PN Jogja pada 20 November 2024. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Robinson secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 10 tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dan di pidana denda sebesar Rp 500 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," bunyi amar putusan majelis hakim yang dibacakan pada persidangan, Rabu (20/11/2024).
Selain itu Robinson juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 31.293.214.000, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Dan apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar Uang Pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 5 tahun penjara.
Selengkapnya di halaman berikutnya...
Kasus TKD Wedomartani
Terbaru, Robinson kembali menerima vonis dari majelis Hakim dalam kasus mafia TKD Wedomartani, Ngemplak, Sleman. Sidang putusannya digelar Kamis (16/1/2025) di Pengadilan Tipikor pada PN Jogja.
Dalam kasus ini, Robinson disebut melakukan pembangunan Pondok Wisata berupa Kost Ekslusif Banyujiwo dengan melakukan kerja sama dengan investor PT Gunung Samudera Tirtomas. Akibat perbuatannya, keuangan negara mengalami kerugian Rp 336.400.000.
Sebelumnya, ia telah menerima peringatan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Sleman dan Kepala Desa Wedomartani untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan TKD Wedomartani.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Robinson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Robinson Saalino dengan pidana penjara selama 8 tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara," bunyi amar putusan majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan, Kamis (16/1/2025).
"dan dipidana denda sebesar Rp tiga ratus juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.
Selain itu, Robinson juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.314.940.246, dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap ia tidak membayar maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang.
Dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan menjelaskan, Robinson pun harus menjalani seluruh hukuman yang telah ditetapkan pengadilan yang semuanya dikomulatifkan.
"Benar (hukuman) dikomulatifkan," pungkas Herwatan.
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
Ponsel Diplomat Kemlu yang Tewas Misterius Ternyata Hilang