Ayu Indraswari (34), warga Kota Jogja ditemukan tewas dalam kondisi termutilasi di salah satu kamar wisma di Jalan Kaliurang Km 18, Padukuhan Purwodadi, Pakem, Sleman. Jasad perempuan itu ditemukan pada Minggu (19/3) malam.
19 Maret 2023: Mayat Ditemukan
Penemuan mayat wanita di Wisma Jakal itu masih diselidiki polisi. Polisi memastikan korban dimutilasi.
"Bahwa pada Minggu, 19 Maret 2023, pukul 23.20 WIB, Polsek Pakem, Polresta Sleman, dan Polda DIY telah menerima laporan penemuan mayat dalam keadaan termutilasi," kata Kasubbid Penmas Polda DIY AKBP Verena SW, Senin (20/3).
Meski demikian, polisi tetap bisa mengidentifikasi korban dengan cepat. Polisi juga bisa segera menghubungi keluarga korban untuk memastikan identitas jasad tersebut.
Ayah korban, Heri Prasetyo (64) mengaku dihubungi Polsek Kraton pada Senin (20/3) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Dia diminta datang ke RS Bhayangkara Polda DIY.
Saat melihat jenazah Ayu, Heri menyebut ada banyak luka di tubuh anaknya. Dari hasil pemeriksaan petugas, selain mutilasi juga didapati luka lain.
21 Maret 2023: Pelaku Ditangkap
Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku, Heru Prastiyo (23) pada Selasa (21/3) siang di salah satu rumah kerabatnya di wilayah Temanggung, Jawa Tengah.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra menerangkan pelaku ditangkap siang tadi di rumah salah satu kerabatnya di Temanggung, Jawa Tengah. Pembunuh sadis itu disebut beraksi seorang diri.
"Pelaku baru ditangkap ya. Masih dalam rangka penyelidikan untuk mencari tahu segala informasi. Tapi yang jelas pelaku sudah ditangkap. Setelah jelas nanti akan kami informasikan," ucapnya.
![]() |
Hasil pemeriksaan, pelaku awalnya check ini di salah satu wisma. Ia kemudian menghubungi korban yang dikenalnya lewat media sosial dan menjemputnya untuk diajak ke wisma.
Di dalam kamar, pelaku menghabisi nyawa korban dan memutilasinya. Pelaku sempat akan membuang potongan tubuh korban ke septic tank namun tidak jadi. Tubuh korban dipotong menjadi puluhan bagian.
Terungkap fakta juga bahwa pelaku sempat keluar makan di warmindo di sela aksi sadisnya itu.
Polda DIY pun telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka. Hasilnya, Heru dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa dan disebut berpotensi mengulangi perbuatan pidananya, sehingga tetap diproses hukum.
Menurut polisi, motif Heru membunuh Ayu adalah masalah ekonomi. Heru disebut terjerat utang pinjaman online (pinjol). Dia membunuh Ayu untuk merampas hartanya.
"Pelaku disangkakan melakukan kejahatan tindak pidana pasal yang paling berat, yaitu Pasal 340 yaitu pasal pembunuhan berencana dengan ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," kata Direskrimum Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra saat ditemui wartawan di Jogja, Selasa (28/3).
"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan sebagaimana yang disampaikan tadi, untuk menguasai harta milik korban dikarenakan tersangka terlilit utang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta," lanjut Nuredy saat itu.
15 Agustus 2023: Dituntut Hukuman Mati
Kasus ini telah masuk persidangan. Heru Prastiyo yang telah berstatus terdakwa, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan digelar di PN Sleman, Selasa (15/8/2023), dan terdakwa menjalani sidang secara virtual dari rutan.
Dalam sidang, jaksa berpendapat Heru Prastiyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ucap jaksa Hanifah saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di PN Sleman.
30 Agustus 2023: Divonis Hukuman Mati
Heru Prastiyo, akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, DIY. Berikut amar putusan yang dibacakan hakim dalam sidang hari ini.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan telah memenuhi unsur dalam pasal 340 KUHP.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Heru Prastiyo alias Putra Dewa bin Imbuh Cahyono terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata hakim ketua Aminuddin saat membacakan amar putusan, Rabu (30/8/2023).
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Aminuddin.
Hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa sangat terencana, sadis, dan biadab.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat terencana dan matang. Perbuatan terdakwa sangat sadis, biadab dan tidak berperikemanusiaan," ucap Aminuddin.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa duka yang mendalam, trauma, dan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban, khususnya bagi anak korban.
Hakim juga menyebut perbuatan terdakwa mengejutkan dan menakutkan sehingga meresahkan masyarakat, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan umumnya di Indonesia.
"Keadaan yang meringankan tidak ada," ucap hakim.
(apu/ahr)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa