Sebulan lebih tak ada kabar terkait kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, tiba-tiba muncul informasi bahwa sudah ada penetapan tersangka. Sayangnya, informasi itu tak datang langsung dari kepolisian. Namun, Polda DIY berjanji akan segera merilis kasus tersebut.
Seperti diketahui, kasus yang menimpa Tupon (68) warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul mengemuka pada akhir April lalu. Mbah Tupon yang merupakan lansia buta huruf itu mengadu karena sertifikat tanahnya seluas 1.655 meter persegi tiba-tiba berganti atas nama orang lain.
Diduga proses perubahan nama itu terjadi pada tahun 2020 ketika Mbah Tupon hendak memecah sertifikat karena ada keperluan untuk hibah dan jual beli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tupon sendiri baru tahu tanahnya berpindah nama saat pihak PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mendatanginya dan hendak melelang tanahnya. Ternyata, kepada PNM ada orang yang mengajukan pinjaman dengan menjaminkan sertifikat tanah Mbah Tupon. Di sertifikat itu, sudah tertulis bahwa pemilik tanah ialah Indah Fatmawati.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi, polisi pun melakukan penyelidikan. Polda DIY kemudian mengumumkan kasus ini naik penyidikan tertanggal 9 Mei.
Polda DIY Janji Segera Rilis
Sebulan usai penyelidikan, muncul kabar bahwa telah ada penetapan tersangka. Tetapi, belum ada kepastian dari Polda DIY.
Meski begitu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, berjanji bakal merilis kasus ini dalam waktu dekat.
"Mohon maaf rekan-rekan, mohon pengertian dan kesabarannya terkait kasus Mbah Tupon karena saat ini masih dalam proses penyidikan intensif dari penyidik, Insyaallah dalam waktu dekat akan kami rilis secara lengkap," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (13/6/2025).
Ada Info 7 Orang Jadi Tersangka
Kabar terkait penetapan tersangka itu datang dari Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari. Dia mengatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Rabu (11/6).
Surat itu bernomor B/609/VI/2025/Ditreskrimum perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan. Suki menyebut dalam surat itu disebutkan telah ada penetapan tersangka.
"Dalam surat itu sudah ada penetapan tersangka," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (13/6/2025).
"Tersangkanya Bibit Rustamto, Triono, Fitri Wartini, Triyono, M. Ahmadi, Indah Fatmawati, Anhar Rusli," ujarnya.
(afn/apl)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM