Terdakwa mafia Tanah Kas Desa (TKD) Robinson Saalino kembali dijatuhi vonis dari Majelis Hakim. Kali ini untuk kasus mafia TKD Wedomartani, Ngemplak, Sleman.
Dalam kasus ini Robinson dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jogja, Kamis (16/1/2025).
Dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan terdakwa Robinson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Robinson Saalino dengan pidana penjara selama 8 tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara," bunyi amar putusan majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan, Kamis (16/1/2025).
"Dan dipidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.
Selain itu, Robinson juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.314.940.246, dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap ia tidak membayar maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang. Majelis hakim juga menyatakan jika Robinson tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, menambahkan kasus mafia TKD Wedomartani ini berawal dari peringatan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Sleman dan Kepala Desa Wedomartani untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan TKD Wedomartani.
"Dan terdakwa mengetahui tidak ada izin dari Gubernur DIY, namun Terdakwa tetap melanjutkan pembangunan Pondok Wisata berupa Kost Ekslusif Banyujiwo dengan melakukan kerjasama dengan investor. Dari jumlah investasi yang diperoleh PT Gunung Samudera Tirtomas Terdakwa mengambil Rp 1.380.841.997 untuk kepentingan pribadinya," ujar Herwatan melalui keterangan tertulis, hari ini.
Dijelaskan Herwatan, pembangunan Pondok Wisata Banyujiwo itu telah selesai sebanyak 94 kamar dalam periode September 2021 sampai dengan 31 Desember 2023. Jumlah pendapatan dari uang sewa kamar kost Banyujiwo tersebut seluruhnya sebesar Rp 1.564.475.000.
"Yang dipergunakan untuk keperluan pemeliharaan, tagihan listrik, air, bagi hasil kepada investor, gaji karyawan dan lain-lain, sedangkan sisanya sebesar Rp 285.284.557, Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya," paparnya.
Jika ditotal Robinson telah menerima Rp 1.380.841.997 dari investor pembangunan Pondok Wisata dan Rp 285.284.557 dari hasil sewa kamar Kost Banyujiwo, sehingga jumlah total Rp 1.666.126.554.
"Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 336.400.000,00," papar Herwatan.
Vonis dari majelis hakim ini sesuai dengan dakwaan Primair yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Robinson telah menerima vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta pada perkara TKD Caturtunggal, Depok. Adapun pada perkara kedua, kasus TKD Maguwoharjo, Robinson dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
"(Hukuman yang dijalani Robinson) Dikomulatifkan," pungkas Herwatan.
(ams/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu