Vonis Kedua untuk Kasidi Eks Lurah Maguwoharjo dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Vonis Kedua untuk Kasidi Eks Lurah Maguwoharjo dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 25 Mar 2025 04:00 WIB
Sidang pembacaan putusan terdakwa Kasidi,Β eks Lurah Maguwoharjo, Sleman, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jogja,Β Senin (24/3/2025).
Sidang pembacaan putusan terdakwa Kasidi, eks Lurah Maguwoharjo, Sleman, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin (24/3/2025). Foto: dok. Kejati DIY
Jogja -

Eks Lurah Maguwoharjo, Sleman, yang juga terpidana kasus mafia tanah kas desa (TKD), Kasidi, kembali menerima vonis dari majelis hakim. Vonis kedua ini dijatuhkan kemarin, yaitu 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Sebelumnya, Kasidi telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 Juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara pembiaran pembangunan perumahan di TKD di wilayahnya. Sidang putusannya dilangsungkan pada Senin (10/6/2024).

Adapun vonis kedua untuk Kasidi disampaikan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin (24/3) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasidi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata majelis hakim dalam amar putusannya, Senin (24/3/2025).

ADVERTISEMENT

Kasidi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 99.373.000, dengan ketentuan jika dalam waktu sebulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Jika harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa akan menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 1 tahun penjara.

Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp.99.373.000 subsidair pidana penjara selama 3 tahun penjara.

"Atas putusan majelis hakim tersebut terdakwa Kasidi dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir," kata Herwatan melalui keterangan tertulisnya, Senin (24/3).

Duduk Perkara

Dalam perkara kedua ini, Kasidi didakwa melakukan penyalahgunaan TKD di Maguwoharjo yang dibangun sekolah sepakbola dan fasilitas pendukungnya antara lain mess (penginapan), lahan parkir, ruang meeting, dan restoran, tanpa mengantongi izin Gubernur DIY.

"Bahwa Terdakwa Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo tanpa adanya izin Gubernur DIY telah menyewakan tanah kas desa Kalurahan Maguwoharjo dan telah menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp 72.373.000, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," ujar Herwatan.

Atas perbuatan Kasidi tersebut, negara, dalam hal ini Pemerintah Kelurahan Maguwoharjo, mengalami kerugian Rp 574.600.000 dari total kerugian Rp 805.600.000.




(dil/dil)

Hide Ads