Kejari Sleman Tetapkan Lurah Trihanggo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa

Kejari Sleman Tetapkan Lurah Trihanggo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 15 Apr 2025 19:21 WIB
Lokasi TKD di Trihanggo, Gamping, Sleman yang kini telah masuk ranah penyidikan Kejari Sleman, Senin (27/1/2025).
Lokasi TKD di Trihanggo, Gamping, Sleman yang kini telah masuk ranah penyidikan Kejari Sleman, Senin (27/1/2025). (Foto: dok. detikJogja)
Sleman -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan dan menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan suap dalam pemanfaatan tanah kas desa (TKD) untuk usaha kelab malam. Keduanya yakni Lurah Trihanggo berinisial PFY dan satu orang laki-laki dari pihak swasta yang diduga menjadi pemberi suap berinisial ASA.

"Jadi tadi memang ada kegiatan penetapan tersangka dan penahanan. Terkait pemanfaatan tanah kas desa yang mau dibikin tempat hiburan itu," kata Kasi Pidsus Kejari Sleman, Indra Saragih saat dihubungi wartawan, Selasa (15/4/2025).

Indra bilang, dalam kasus ini terdapat dugaan suap. Hal itu terungkap dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejaksaan sejak November 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada suap di situ. Kasus suap pemanfaatan tanah kas desa. Penyidikan kami sejak bulan November," ungkapnya.

Indra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ASA sebagai pihak swasta memberikan uang total Rp 316 juta kepada PFY. Modusnya, uang itu dianggap sebagai pembayaran sewa atas TKD Trihanggo yang terletak di Padukuhan Kronggahan 1.

ADVERTISEMENT

"Kalau uang yang diserahkan ke pihak swasta itu kan totalnya Rp 316 juta. Cuma modusnya dianggap itu sebagian sebagai uang sewa," jelas dia.

Padahal, untuk bisa menyewa TKD harus ada izin dari Gubernur DIY. Akan tetapi, proses administrasi untuk mendapatkan izin pemanfaatan TKD itu tidak dilalui.

"Tapi sewa itu baru bisa sepanjang ada izin Gubernur. Kalau nggak ada izin Gubernur mana bisa sewa. Jadi uang yang diterima itu dianggap sebagai sewa karena ada diatur di peraturan kelurahan dan dia menggunakan dasar perhitungan biaya sewa itu hanya berdasarkan perhitungan sendiri tanpa perhitungan dari ahli," katanya.

Terhadap tersangka PFY dijerat Pasal 5 ayat (2) huruf a atau kedua Pasal 5 ayat (2) huruf b, atau ketiga Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan kepada ASA disangkakan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b atau ketiga Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau PFY ditahan di Rutan Jogja. Kalau dari pihak swasta ASA itu di Lapas Cebongan," pungkasnya.




(aku/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads